Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik di Jalan Tol Berlaku, Pelanggar Batas Kecepatan dan Muatan Bisa Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 01/04/2022, 08:21 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi tilang dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara yang melanggar batas kecepatan dan muatan kendaraan di jalan tol mulai berlaku pada Jumat (1/4/2022) hari ini.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pengemudi yang melanggar dapat dikenakan sanksi penjara paling lama dua bulan atau membayar denda maksimal Rp 500.000.

"Ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 500.000," kata Sambodo, melalui pesan singkat, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Ingat Mulai Hari Ini, Polda Metro Resmi Berlakukan Tilang Elektronik di Jalan Tol

Menurut Sambodo, batas maksimal kecepatan dan juga muatan kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pelanggar batas kecepatan maksimal 100 kilometer per jam dapat dijerat Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ. Sedangkan bagi pelanggar batas muatan kendaraan bakal ditindak dengan Pasal 307 UU LLAJ.

Adapun perangkat tilang elektronik di jalan tol yang digunakan Polda Metro Jaya untuk menindak pelanggar sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional.

Baca juga: Batas Kecepatan di Tol agar Tak Kena Tilang ETLE

"Ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional. Surat konfirmasi bisa kami kirim melalui Polda, lalu dikirimkan ke alamat (pelanggar)," kata Sambodo.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan pengemudi yang berkendara di jalan tol melebihi batas kecepatan dan muatan bakal diberi sanksi tilang mulai 1 April 2022.

Penindakan kedua pelanggaran tersebut sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat selama satu bulan, terhitung sejak 1 hingga 31 Maret 2022.

Baca juga: Kamera ETLE di Jalan Tol Tindak Pelanggar Aktif Selama 24 Jam

Dengan demikian, pengemudi dapat diberikan sanksi tilang apabila kendaraan yang dikemudikan melebihi batas kecepatan 100 kilometer per jam.

Aturan batas kecepatan untuk kendaraan dapat dilihat pada rambu jalan tol saat keluar atau masuk Jakarta.

Sambodo mengatakan, ada lima ruas jalan tol yang terpasang kamera ETLE untuk menindak pengemudi dengan tilang.

"Pertama ruas Tol Jakarta-Cikampek, kemudian Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ, ruas Tol Sedyatmo, ruas Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com