Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Penyebrangan Merak-Bakaheuni 2022

Kompas.com - 12/04/2022, 01:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelabuhan Merak merupakan salah satu pelabuhan yang dipadati pemudik jelang lebaran. Pelabuhan ini salah satunya menghubungkan ke pelabuhan Bakaheuni yang ada di Lampung.

Rata-rata penumpang yang menyebrang ke Bakaheuni dari Merak yakni pengguna mobil kendaraan pribadi. Tidak heran bila jelang hari H mudik, banyak antrian kendaraan pribadi yang masuk ke Pelabuhan Merak. 

Adapun durasi pelayaran yang diperlukan antara Merak sampai Bakauheni atau sebaliknya dengan kapal sekitar 2 hingga 3 jam. Namun jelang lebaran, biasanya terjadi antrian panjang untuk masuk ke kapal feri sehingga waktu yang dibutuhkan juga lebih lama.

Kapal yang beroperasi di Pelabuhan Merak dikelola PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak dan terdapat juga kapal yang dikelola pihak swasta.

Tarif Penyebrangan 

Dilansir dari situs www.ferizy.com, berikut ini tarif penyebrangan Pelabuhan Merak ke Bakaheuni tahun 2022 yang bisa dijadikan patokan biaya mudik.

Pejalan Kaki

Dewasa

  • Reguler: Rp 19.500
  • Express: Rp 65.000

Anak-anak (usia 2-5 tahun)

  • Reguler: Rp 19.500
  • Express: Rp 65.000

Bayi (di bawah 1 tahun)

  • Reguler: Rp 2.535
  • Express: Rp 4.000

Golongan I (Sepeda kayuh)

  • Reguler: Rp 23.500
  • Express: Rp 67.000

Golongan II (Sepeda motor roda di bawah 500cc dan gerobak dorong)

  • Reguler: Rp 54.500
  • Express: Rp 95.000

Golongan III (Sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda tiga)

  • Reguler: Rp 116.000
  • Express: Rp 150.000

Baca juga: Tarif Tol Jakarta - Merak Terbaru 2022

Golongan IVA Penumpang (Mobil Sedan, jeep, minibus, mikrolet, station wagon; panjang di bawah 5 meter)

  • Reguler: Rp 419.000
  • Express: Rp 588.000

Golongan IVB Barang (Mobil pickup; panjang di bawah 5 meter)

  • Reguler: Rp 388.000
  • Express: Rp 416.000

Golongan VA Penumpang (Mobil, bus sedang panjang 5-7 meter)

  • Reguler: Rp 839.000
  • Express: Rp 1.040.000

Golongan VB Barang (Mobil, truk barang, tangki panjang 5-7 meter)

  • Reguler: Rp 724.000
  • Express: Rp756.000

Golongan VIA Penumpang (Mobil, bus besar; panjang 7-10 meter) 

  • Reguler: Rp 1.388.500
  • Express: Rp 1.734.000

Golongan VIB Barang (Mobil, truk barang, tangki, kereta penarik tanpa gandengan; panjang 7-10 meter)

  • Reguler: Rp 1.113.000
  • Express: Rp 1.153.000

Golongan VII (Mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang 10-12 meter)

  • Reguler: Rp 1.615.000
  • Express: Rp 1.642.000

Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Penyekatan Kendaraan di Pelabuhan Merak Saat Mudik Lebaran

Golongan VIII (Mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang 12-16 meter)

  • Reguler: Rp 2.161.000
  • Express: Rp 2.203.000

Golongan IX (Mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang di atas 16 meter)

  • Reguler: Rp3.361.000
  • Express: Rp3.415.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com