Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Pengiriman Motor Gratis untuk Mudik

Kompas.com - 22/04/2022, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan menggelar program kirim motor gratis bagi pengguna sepeda motor yang ingin mudik. 

Adapun syaratnya yakni pemudik harus sudah memegang tiket mudik baik itu kereta api, bus atau travel. Informasi ini seperti dikutip dari postingan akun resmi PT KAI @keretaapikita pada Rabu, 20 April 2022.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kereta Api Kita (@keretaapikita)

Layanan angkutan motor gratis (motis) ini dibuka dalam rangka mengantisipasi lonjakan pemudik dan mengurangi jumlah kecelakaan pemudik sepeda motor.

Adapun pendaftaran dibuka pada tanggal 20 April – 8 Mei 2022 baik secara online maupun offline dengan mengunjungi stasiun-stasiun kereta api khusus layanan luar kota seperti Senen, Gambir, Bekasi.

Total kapasitas angkut sebanyak 9.280 unit motor untuk masa pelaksanaan Motis selama 10 hari dengan kapasitas harian sebanyak 928 motor. Apabila kuota telah penuh maka pendaftaran akan ditutup.

Pendaftaran online dibuka dengan mengunjungi situs bit.ly/motis2022. Nantinya akan ada pengisian data diri dan keterangan lainnya. 

Baca juga: Pendaftaran Mudik Gratis 2022 ke Semarang Naik Kereta

Syarat dan Ketentuan

  • Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/Bus/ Travel.
  • Peserta mendaftarkan diri baik secara online maupun mengunjungi stasiun serta mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP dan Tiket.
  • Tanggal pendaftaran 20 April - 8 Mei 2022 dengan menyesuaikan ketersediaan kuota.
  • Melakukan registrasi ulang saat penyerahan motor pada H-1 sebelum keberangkatan.
  • Tidak mengikutkan kaca spion, dan aksesoris motor saat pengiriman Pemudik diperbolehkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi/ruang penyimpanan motor.
  • Wajib menunjukkan KTP, Tiket Mudik, SIM dan STNK yang masih berlaku.
  • Menyerahkan fotocopy STNK dan KTP.
  • Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan batal secara otomatis.
  • Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP, dan STNK asli.
  • Bila pengambilan lebih dari H+1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan.
  • Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.
  • Berlaku untuk motor maksimal 200 CC.

Syarat Teknis Motis

  • Kaca spion harus dilepas.
  • BBM wajib dikosongkan pada saat pengiriman.
  • Tidak diperkenankan menambah aksesoris motor.
  • Motor dilengkapi dengan standar tengah.
  • Motor dilengkapi pegangan bagian belakang (behel) motor.
  • Kunci motor dibawa oleh pemudik selama proses pengiriman.
  • Motor tidak dalam kondisi stang terkunci.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com