TANGERANG, KOMPAS.com - Warga yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 dipersilakan menitipkan kendaraan roda dua masing-masing di Markas Komando (Mako) Polisi Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Komarudin berujar, warga yang mudik juga diizinkan menitipkan motornya di Mako Polisi Sektor (Polsek), naungan Polres Metro Tangerang Kota.
"Masyarakat yang memang akan menitipkan kendaraannya silakan berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Jadi boleh, silakan," paparnya saat dihubungi, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Persilakan Warga Titip Kendaraan di Kantor Polisi Terdekat Selama Mudik
"(Dititipkan di) Polsek boleh juga," lanjut dia.
Komarudin menyebut warga yang hendak menitipkan kendaraannya hanya perlu mendatangi Mako Polres Metro Tangerang Kota atau Mako Polsek naungannya.
Di tempat tersebut, warga wajib lapor ke petugas penjagaan dan mengisi formulir.
Polisi kemudian bakal mencarikan tempat untuk meletakkan motor para pemudik tersebut.
Baca juga: Pemudik Bisa Titip Sepeda Motor di Polres Bekasi Kota, Ini Syaratnya
"Nemang tempat yang ada sekarang ini kan memang sedikit sekali, tapi masih bisa kita fasilitasi," ujarnya.
Menurut Komarudin, sebelum diletakkan di Mako Polres atau Polsek, polisi akan terlebih dahulu mengecek kelengkapan motor-motor tersebut, termasuk jenisnya.
"Nanti dilakukan pengecekan dulu jenis kendaraan, kelengkapan-kelengkapan kendaraan, dan sebagainya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.