JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial NAA (19) diduga menjadi korban penganiayaan di salah satu toko rokok elektrik kawasan Jalan Raya Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
NAA mengungkapkan, kejadian bermula saat dia dan rekannya ditugaskan untuk menyebarkan poster promosi tempat kerjanya ke sejumlah titik.
Korban akhirnya meminta izin untuk memasang poster tersebut di salah satu kedai kopi yang berada Jalan Raya Karang Satria. Lokasi bersebelahan dengan toko rokok elektrik milik pelaku.
Baca juga: Soal Video Hoaks Anak Dianiaya Ibunya, Polisi: Korban Sudah Klarifikasi
"Dipasang di kaca toko kopi, lokasinya sebelahan sama toko vape itu (milik pelaku)," ujar NAA saat dikonfirmasi, Rabu (27/4/2022).
Setelah memasang poster, korban dan rekannya langsung bergegas meninggalkan kedai kopi tersebut.
Sekitar pukul 20.30 WIB, kata NAA, atasannya tiba-tiba menelepon dan menanyakan lokasi poster yang dipasang korban.
Baca juga: Anak yang Disekap dan Dianiaya Ayah Tiri Diselamatkan Setelah Warga Dobrak Pintu Rumahnya
"Terus tiba-tiba disuruh ke toko vape di samping (kedai) kopi, dan disuruh copotin poster sekalian menyampaikan permintaan maaf," ungkap NAA.
NAA pun kaget dengan permintaan itu. Pasalnya, dia tidak menempelkan poster promosi yang ditugaskan atasanya di toko rokok elektrik tersebut.
Sesampainya di lokasi, korban masuk dan meminta maaf kepada pelaku selaku pemilik toko, sambil meminta untuk mencopot poster promosi tempat kerjanya.
"Pada pukul 21.30 WIB, saya masuk ke dalam toko vape itu (milik pelaku) seorang diri, dan di dalam toko itu ada (terduga) pelaku bersama empat orang. Saya datang untuk meminta maaf," ungkap NAA.
Namun, NAA menyebut bahwa pelaku justru menamparnya beberapa kali sambil menuduhnya memang poster promosi sembarangan di toko milik pelaku.
Pelaku juga membanting kursi hingga melukai kaki korban dan melucuti pakaian korban, lalu memintanya keluar dari toko tersebut.
"Pas itu ada orang yang memvideokan peristiwa itu. Abis itu saya minta maaf lagi dan pergi," kata NAA.
Atas kejadian itu, NAA bersama rekannya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi.
Kasus itu teregistrasi dengan nomor LP / B / 329 / III / 2022 / SPKT / POLSEK TAMBUN / POLRES METRO BEKASI / POLDA METRO JAYA.
Kompas.com mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dan juga Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Trisno, untuk menanyakan kasus tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan Zulpan dan Trisno belum merespons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.