Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Investasi Fiktif oleh Ketua Hanura DKI, Polisi: Korban Setor Rp 30,9 Miliar untuk Bisnis Sapi Potong

Kompas.com - 09/05/2022, 20:54 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura DKI Jakarta Jims Charles Kawengian dilaporkan atas dugaan penipuan atau investasi fiktif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pelapor bernama Henny Kurniati mengaku telah menyerahkan uang Rp 30,9 miliar untuk berinvestasi dalam bisnis sapi potong yang ditawarkan Jims.

"Korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 30,9 miliar," ujar Zulpan, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Ketua DPD Hanura DKI Jakarta Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Investasi Fiktif

Saat ini, kata Zulpan, dugaan kasus penipuan atau investasi fiktif yang diduga dilakukan oleh Jims Charles masih dalam penyelidikan kepolisian.

"Intinya sekarang masih dalam penyelidikan," jelas Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Jims Charles dilaporkan oleh Henny yang mengaku menjadi korban penipuan bermodus investasi bisnis sapi potong.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1411/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Maret 2022.

"Iya benar, kasusnya sudah lama sih, dilaporkannya 18 Maret 2022. Pelapor atas nama Henny Kurniati," ujar Zulpan.

Baca juga: Polda Metro Sebut 2 Anggota TNI Tak Berpakaian Dinas Saat Dibegal di Kebayoran Baru

Dalam laporannya, kata Zulpan, Henny menjelaskan bahwa Jims Charles menawarkan dirinya untuk berinvestasi dalam bisnis sapi potong.

Saat itu, Jims disebut menjanjikan keuntungan kepada Henny dengan besaran yang bervariasi.

Setelah uang investasi diserahkan dan bisnis berjalan, kata Zulpan, Henny mengaku tidak mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan oleh Jims Charles saat menawarkan kerja sama.

Henny pun melaporkan Jims Charles ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal penipuan dan atau penggelapan, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," jelas Zulpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com