"Memang salah dia pakai pakaian Papua? Kan tidak. Kan bagus kata-kataku. Tidak ada yang menghina di situ," kata Ruhut.
Ruhut menjelaskan, gambar Anies berpakaian baju adat Papua itu bukan dibuat olehnya sendiri.
Ia mendapat kiriman foto itu dari salah satu follower-nya dan tak mengetahui apakah itu foto asli atau editan.
Baca juga: Dipolisikan karena Unggah Meme Anies Berpakaian Adat Papua, Ini Tanggapan Ruhut Sitompul
Jubir Tim Sukses pasangan Ahok-Djarot pada Pilkada DKI Jakarta 2017 ini kemudian memutuskan untuk mengunggah foto Anies itu karena menilainya sebagai sebuah foto yang menarik.
Menurut Ruhut, melalui foto itu, Anies berupaya dicitrakan dekat dengan semua kalangan masyarakat, termasuk warga Papua.
"Enggak ada penghinaan, maksud aku baik dong, ngasih semangat (kepada Anies) malah," kata mantan politisi Partai Demokrat ini.
Ruhut meyakini munculnya foto itu tak terlepas dari keinginan dan upaya Anies untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024.
Meski memastikan tak akan mendukung Anies pada Pilpres nanti, Ruhut memaklumi upaya Anies berupaya merangkul semua warga.
"Dia mungkin nanti mau keliling kan balihonya sudah ada di semua provinsi. Kata orang Betawi, namanya usahe, biar aja dia usahe karena aku tau dia pasti kalah," kata Ruhut.
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Karena mengunggah foto itu, Ruhut sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan rasialisme, Rabu (11/5/2022).
Ruhut dilaporkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan pelaporan tersebut.
"Iya, benar ada laporannya di kami. Pelapornya (mewakili) pemuda Papua," ujar Zulpan saat ditemui di kawasan Monumen Nasional (Monas), Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Unggah Meme Anies Pakai Baju Adat Papua, Ruhut Sitompul Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Menurut Zulpan, laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP / B / 2299 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022, dan tengah dipelajari oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ruhut dilaporkan atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Zulpan pun memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Setiap laporan pasti kami pelajari telebih dahulu," jelas Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.