Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Bakar Sampah di Jakarta, Sanksi Denda hingga Pidana Menanti

Kompas.com - 31/05/2022, 06:18 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Jakarta dilarang membakar sampah karena dapat menyebabkan polusi dan pencemaran lingkungan. Ancaman denda hingga pidana menanti bagi warga yang melanggar. 

Sayangnya, masih ada sejumlah warga Ibu Kota yang melanggar aturan tersebut. 

Terbukti, baru-baru ini, seorang warga Kebagusan, Jakarta Selatan, harus dikenai sanksi denda Rp 500.000 karena ketahuan membakar sampah.

Padahal, aturan terkait hal itu sudah tercantum secara tegas dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Warga Kebagusan Didenda karena Bakar Sampah | Keluhan Penumpang KRL soal Perubahan Rute

 

Perda yang ditandatangani Gubernur Joko Widodo pada 10 Juni 2013 itu pada intinya mengatur pengelolaan sampah baik oleh perusahaan atau pun individu. 

Aturan yang menyebutkan dilarang membakar sampah tepatnya ada dalam Pasal 126 ayat e yang berbunyi: setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan.

Selanjutnya pada pasal 130 ayat b diatur sanksi denda terhadap orang yang tidak melakukan pengelolaan sampah secara tepat, seperti membuang sampah sembarangan dan membakar sampah. Dendanya mencapai Rp 500.000.

Tak hanya itu, turut diatur juga sanksi pidana yang bisa dikenakan bagi warga Jakarta yang membuang sampah sembarangan. Berikut bunyi aturannya:

Pasal 135
(1) Setiap orang yang lalai atau dengan sengaja membakar sampah
yang mencemari lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
126 huruf e dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Calon Bintara Polri yang Gagal Pendidikan Disebut Buta Warna, Polda Metro: Dia Hafalkan Buku Tes

Warga Kebagusan didenda Rp 500.000

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta baru-baru ini memberikan sanksi denda kepada pelaku pembakaran sampah sembarangan berinisial AR.

AR ketahuan membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2022.

"AR dinilai melanggar Pasal 130 ayat 1b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan menyebabkan pencemaran udara, ia dikenakan denda sebesar Rp 500.000," ujar Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).

Yogi menyampaikan, perilaku AR bisa menjadi pelajaran penting untuk lebih bijak dan tidak sembarangan mengelola sampah.

Baca juga: Penumpang KRL di Stasiun Bogor Keluhkan Perubahan Rute karena Dinilai Lebih Ribet

 

Pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan kimia berbahaya menyebar lewat udara dan bisa dikenakan sanksi dengan denda.

"Sampah jenis apa pun, baik plastik, kayu, kertas, daun, maupun kaca, akan melepas banyak polutan beracun yaitu partikulat (PM 2.5 atau PM10) CO, SO2, NOx, dan VOC," ucap dia.

Selain itu, asap pembakaran juga menghasilkan residu beracun seperti merkuri, timbal, dan arsen.

"Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan (dan) membunuh tanaman," imbuh Yogi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com