- Jalan Gunung Sahari.
Mulai pekan depan, seluruh kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan, resmi dilarang memasuki kawasan ganjil-genap.
Aturan tersebut dikecualikan bagi sejumlah kendaraan khusus seperti kendaraan pembawa penyandang disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran,angkutan umum berplat kuning, kendaraan berpenggerak listrik, sepeda motor, dan angkutan barang khusus berbahan bakar minyak dan gas.
Selain itu, kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia juga dikecualikan seperti kendaraan Presiden/Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan, kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri, kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Polda Metro Akan Evaluasi Perluasan Ganjil Genap Setelah Tiga Bulan
Selain itu, kendaraan yang untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri juga bebas melintas, seperti kendaraan pengangkut uang, kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, kendaraan mobilisasi pasien maupun vaksin Covid-19, kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.