Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Segel Kantor Pusat Kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung

Kompas.com - 07/06/2022, 17:47 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa kantor pusat kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung yang menjadi lokasi penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja disegel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa penyidik sudah melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi di kantor pusat kelompok Khilafatul Muslimin.

"Iya dong disegel, di-police line. Di kantor pusatnya itu," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa.

Menurut Zulpan, penyegelan dilakukan penyidik untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Di samping itu, penyidik juga tengah mencari dan mengumpulkan alat bukti lain dari kantor pusat kelompok Khilafatul Muslimin itu.

"Kan tim penyidiknya masih di sana, melakukan penyelidikan dan mengumpulkan dan mencari alat-alat bukti yang lain," kata Zulpan.

Baca juga: Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Untuk diketahui, Abdul Qadir ditangkap oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa (7/6/2022) di Lampung.

Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menyelidiki aksi konvoi sekelompok pengendara yang menamakan diri sebagai Khilafathul Muslimin di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

'"Iya betul, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafathul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, Abdul Qadir langsung dibawa ke Jakarta melewati jalur darat.

Tim penyidik beserta Abdul Qadir pun tiba di Mapolda Metro Jaya pada Selasa Sore sekitar pukul 16.15 WIB dan langsung dibawa ke ruang penyidik.

Baca juga: Simpatisan Kelompok Khilafatul Muslimin Datangi Polda Metro untuk Tunggu Kedatangan Abdul Qadir Hasan Baraja

Terkini, Abdul Qadir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Dia juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dimana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara," kata Zulpan.

Selanjutnya, pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin itu akan ditahan selama proses penyidikan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Khilafatul Muslimin Pernah Ada Keterkaitan dengan Terorisme, Densus 88 Akan Monitor Kasusnya

Dalam video yang merekam aksi konvoi tersebut, tampak para peserta konvoi yang terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak mengenakan pakaian bernuansa hijau.

Beberapa di antaranya mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".

Polisi menyebut bahwa ideologi kelompok ini bertentangan dengan Pancasila. Abdul Qadir sendiri merupakan residivis dalam kasus terorisme.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Dia merupakan eks napi terorisme dan mantan narapidana kasus terorisme, dua kali ditahan, tiga tahun dan 13 tahun," ungkap Hengki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com