Kendaraan pribadi atau pelat hitam yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannua akan ditindak dengan Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ.
Pengendara yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pelaku balap liar akan ditindak sesuai Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku balap liar akan diberikan sanksi kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 3 juta.
Baca juga: Politisi Gerindra Edy Mamat Bicara soal Pemukulan yang Dia Lakukan terhadap Wasit Tarkam di Tangsel
Pelanggar yang kedapatan melawan arus akan ditindak sesuai Pasal 287 UU LLAJ.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelanggar akan diberi sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
Pengandara yang menggunakan ponsel saat berkendara dapat ditindak dengan Pasal 283 UU LLAJ.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengendara dapat dikenakan sanksi paling banyak Rp 750.000.
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau mengenakan helm tidak bertaraf standar nasional Indonesia (SNI) dapat ditindak dengan Pasal 291 UU LLAJ.
Pengendara yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
Pengemudi yang tak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman akan ditindak dengan Pasal 289 UU LLAJ.
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa pengendara akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000.
Baca juga: Waspada Kenaikan Kasus Covid-19 di Tengah Penularan Subvarian Baru Omicron
Pengendara sepeda motor yang membonceng penumpang lebih dari satu orang bakal ditindak dengan Pasal 292 UU LLAJ.
Bagi pemotor yang melanggar pasal tersebut akan diberi sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.