Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Patuh Jaya 2022 Tak Prioritaskan Tilang, Kakorlantas: Saya Harap Tidak Ada Kesan Cari-cari Kesalahan

Kompas.com - 13/06/2022, 11:04 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

2. Gunakan Rotator

Kendaraan pribadi atau pelat hitam yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannua akan ditindak dengan Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ.

Pengendara yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

3. Balap liar

Pelaku balap liar akan ditindak sesuai Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku balap liar akan diberikan sanksi kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 3 juta.

Baca juga: Politisi Gerindra Edy Mamat Bicara soal Pemukulan yang Dia Lakukan terhadap Wasit Tarkam di Tangsel

4. Melawan arus

Pelanggar yang kedapatan melawan arus akan ditindak sesuai Pasal 287 UU LLAJ.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelanggar akan diberi sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

5. Menggunakan ponsel saat berkendara

Pengandara yang menggunakan ponsel saat berkendara dapat ditindak dengan Pasal 283 UU LLAJ.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengendara dapat dikenakan sanksi paling banyak Rp 750.000.

6. Tidak menggunakan helm

Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau mengenakan helm tidak bertaraf standar nasional Indonesia (SNI) dapat ditindak dengan Pasal 291 UU LLAJ.

Pengendara yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

7. Tidak pakai sabuk pengaman

Pengemudi yang tak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman akan ditindak dengan Pasal 289 UU LLAJ.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa pengendara akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000.

Baca juga: Waspada Kenaikan Kasus Covid-19 di Tengah Penularan Subvarian Baru Omicron

8. Motor membonceng lebih dari satu penumpang

Pengendara sepeda motor yang membonceng penumpang lebih dari satu orang bakal ditindak dengan Pasal 292 UU LLAJ.

Bagi pemotor yang melanggar pasal tersebut akan diberi sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com