Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukungan Mengalir untuk Cuti Melahirkan 6 Bulan, "Demi Lancarnya Pemberian ASI Ekslusif"

Kompas.com - 16/06/2022, 18:57 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah Ibu-ibu menyampaikan dukungan mereka terhadap Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), terutamanya soal regulasi yang mengatur cuti melahirkan sepanjang enam bulan.

Virna (29), ibu satu anak yang bekerja di salah satu rumah sakit di Depok, Jawa Barat, mengaku sangat setuju dengan rencana tersebut.

Menurutnya, periode cuti melahirkan yang panjang mengizinkan seorang ibu untuk memberikan air susu ibu (ASI) kepada bayinya dengan lebih leluasa.

"Setuju sekali dengan wacana cuti enam bulan untuk melahirkan. Karena ini demi lancarnya ASI eksklusif, jadi enggak ada lagi drama bunda yang kejar-kejaran ASI perah," kata Virna kepada Kompas.com, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Khilafatul Muslimin Punya Perguruan Tinggi, Lulusannya Dapat Gelar Sarjana Kekhalifahan Islam

Ibu rumah tangga bernama Galuh (29), juga sependapat dengan wacana tersebut. Meskipun ia tidak bekerja, ia mendukung rencana tersebut agar lebih banyak anak Indonesia yang mendapatkan ASI ekslusif.

"Setuju banget, biar makin banyak bayi-bayi yang dapat ASI eksklusif. Karena selama ini, banyak teman-teman ibu berkarir, yang ASI-nya berkurang setelah mulai bekerja.

Galuh menduga, ASI ibu mulai berkurang saat bekerja karena kelelahan dan mengalami stres.

"ASI-nya langsung berkurang setelah mulai kerja. Entah karna stres kerja atau enggak ada waktu buat pumping, " ungkap dia.

Baca juga: Polda Metro Sebut Sejumlah Petinggi Khilafatul Muslimin Merupakan Eks Napi Teroris

Sementara Ema (28), seorang ibu yang bekerja dan bolak-balik Depok-Jakarta, menduga akan lebih banyak wanita karir yang berani memiliki anak setelah aturan itu terealisasi.

"Semoga aturan itu segera terealisasi. Tentu para ibu mendukung aturan ini, semoga lebih banyak yang mendukung juga, " kata Ema.

Tentang RUU KIA

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setuju RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, melalui RUU KIA, akan diatur bahwa cuti melahirkan paling sedikit enam bulan.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Khilafatul Muslimin Buat Sistem Pendidikan Sendiri: SD 3 Tahun, SMP-SMA 2 Tahun, Kuliah 3 Tahun

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Durasi waktu cuti melahirkan hanya tiga bulan. Sementara itu, dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi enam bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

RUU KIA mengatur penetapan upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan, yaitu untuk tiga bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh.

Kemudian, di bulan keempat upah dibayarkan 70 persen.

Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan.

“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com