Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Eks Pejabat Dinas Pertamanan DKI Nikmati Rp 17,7 Miliar dari Hasil Pembebasan Lahan

Kompas.com - 19/06/2022, 21:39 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, eks Kepala UPT Tanah Dinas Pertamanan Hutan Kota DKI Jakarta berinisial HH meraup Rp 17,7 miliar dari hasil mark up anggaran pembebasan tanah di Cipayung, Jakarta Timur.

"Uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka dan para pihak sebesar Rp 17,7 miliar," ujar Ashari dalam keterangan tertulis, Minggu (19/6/2022).

Ashari menyebut, HH memiliki peran sebagai pemberi penilaian apraisal terhadap sembilan bidang tanah yang akan dibebaskan Pemprov DKI Jakarta.

Namun, resume penilaian apraisal tersebut ditetapkan sebelum melakukan negosiasi harga dengan para pemilik tanah.

Baca juga: Jadi Tersangka, Eks Pejabat Dinas Pertamanan DKI Sekongkol Mark Up Anggaran Pembebasan Lahan

Resume itulah yang dijadikan oleh tersangka lainnya berinisial LD yang berperan sebagai notaris untuk mengatur harga tanah.

Para pemilik tanah kemudian mendapat uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1,6 juta per meter.

Padahal Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan anggaran sebesar Rp 2,7 juta per meternya.

"Sehingga total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp 46,49 miliar," ujar Ashari.

Total uang yang didapat oleh para pemilik tanah sebesar Rp 28,72 miliar. Sedangkan sisanya Rp 17,7 miliar masuk ke kantong para tersangka.

Selain memainkan nilai apraisal, HH juga disebut tidak menyertakan dokumen perencanaan pengadaan tanah dan peta informasi rancangan tata kota saat pembebasan lahan.

Baca juga: Eks Pejabat Dinas Pertamanan DKI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Cipayung

HH juga tidak mengajukan permohonan informasi aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah dan tanpa adanya persetujuan Gubernur DKI Jakarta.

"Proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 45 dan Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terkait rencana pengadaan," papar Ashari.

HH kini dijerat denganPasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton 'Baku Hantam Championship'

Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton "Baku Hantam Championship"

Megapolitan
Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com