TANGERANG, KOMPAS.com - Ariel Mochtar, kuasa hukum Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur, mengaku tak mengetahui hubungan antara kliennya dengan Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah.
Ariel menyatakan hal tersebut usai sidang perdata yang menjerat Yusuf Mansur terkait program tabung tanah di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (22/6/2022) siang.
Ariel mengaku, dirinya juga tak mengetahui Koperasi Merah Putih.
"Saya tidak tahu (hubungan Yusuf Mansur-Koperasi Merah) karena saya juga tidak tahu Koperasi Merah Putih itu yang mana," sebutnya.
Baca juga: Gugatan Kasus Program Tabung Tanah Yusuf Mansur Tak Diterima PN Tangerang
Ia juga mengaku tak mengetahui pengurus atau struktural Koperasi Merah Putih.
Menurut Ariel, hak untuk bercerita soal Koperasi Merah Putih sepenuhnya berada di tangan Yusuf Mansur.
Dia mengaku hanya menyelidiki hal yang terkait gugatan penggugat.
"Saya tidak tahu siapa pengurusnya dan yang lainnya. Saya tidak bertanya (ke Yusuf Mansur) karena itu adalah hak beliau untuk bercerita. Yang saya explore yang hanya dalam gugatan saja," paparnya.
Baca juga: Gugatan Kasus Program Tabung Tanah Yusuf Mansur Tak Diterima PN Tangerang, Ini Alasannya...
Ditemui secara terpisah, kuasa hukum penggugat yang bernama Asfa Dwi Bya juga mengaku tak mengetahui hubungan antara Yusuf Mansur dengan Koperasi Merah Putih.
Namun, Yusuf Mansur turut digugat karena sang ustaz menjadi pihak yang mengajak masyarakat untuk bergabung dalam program tabung tanah itu.
"Kalau ada orang koperasi datang ke Hong Kong, misal, saya Koperasi Merah Putih mengajak anda untuk investasi. Siapa yang mau? Enggak ada yang mau," ucap Asfa.
"Tapi, karena saudara Jam'an Nurchotib itu datang, lebih kurang 200-250 orang yang langsung mendaftar (program tabung tanah). Karena siapa? Bukan karena koperasi," sambungnya.
Baca juga: Yusuf Mansur Lolos dari Gugatan Para Pekerja Migran Soal Program Tabung Tanah
Diberitakan sebelumnya, PN Tangerang tak menerima gugatan penggugat dalam perkara program tabung tanah yang menjerat Yusuf Mansur.
Soal tak diterimanya gugatan penggugat dibacakan setelah majelis hakim PN Tangerang membaca sederetan pertimbangan berdasarkan fakta persidangan selama ini.
Majelis hakim menyatakan, salah satu pertimbangan putusan tersebut adalah penggugat tidak menyertakan satu pihak lain sebagai tergugat, yakni Koperasi Merah Putih.
"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih," sebut majelis hakim dalam persidangan.
Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur.
Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Pengumpulan dana itu melalui proyek program tabung tanah. Yusuf digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.
Baca juga: Gugatan Kasus Program Tabung Tanah Yusuf Mansur Tak Diterima, Ini Respons Penggugat
Selain itu, penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada program tabung tanah itu.
Lalu, para penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5 juta per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.