Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies-Ariza Didesak Cabut Izin Usaha Holywings, Buntut Dugaan Kasus Penistaan Agama

Kompas.com - 25/06/2022, 20:14 WIB
Tria Sutrisna,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh manajemen Holywings Indonesia saat melakukan promosi di media sosial berbuntut panjang.

Setelah dilaporkan ke kepolisian dan enam orang pegawai ditetapkan tersangka, kini muncul desakan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut izin usaha restoran sekaligus bar tersebut.

"Kami KNPI DKI Jakarta dan Sapma PP DKI Jakarta meminta Pemprov DKI untuk memberikan sanksi berat kepada Holywings dengan mencabut izin usahanya," ujar Wakil Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Muhammad Akbar Supratman, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Polda Metro Peringatkan Ormas Tak Konvoi dan Sweeping ke Holywings

Menurut Akbar, pihaknya dan KNPI mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengusut dugaan kasus penistaan agama tersebut.

"Tetapi tentunya kami juga berharap kasus ini diusut dengan serius, termasuk oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Akbar.

Menurut Akbar, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria, harus mengambil sikap tegas dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings.

Sebab, tindakan pelanggaran yang dilakukan manajemen restoran sekaligus bar itu telah menistakan agama dan mencederai hati masyarakat.

"Kami minta Anies Rasyid Baswedan dan Ahmad Riza Patria, untuk juga menindak tegas pihak Holywings sebagai pihak yang berwenang," kata Akbar.

"Hal ini kami kira penting agar bisa juga menjadi pelajaran bagi usaha-usaha yang lain agar lebih arif dan bijaksana dalam melakukan kegiatan usaha," katanya.

Baca juga: Kronologi dan Motif Promosi Miras Holywings Muhammad-Maria

Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka buntut dari poster promosi miras bernada penistaan agama.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, keenam tersangka ditangkap di kantor pusat Holywings di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Masing-masing tersangka berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25). Seluruhnya bertugas di bagian promosi

Keenam tersangka bekerja dalam satu tim dan melakukan promosi miras berbau SARA, yakni gratis minum beralkohol bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria.

Para pegawai Holywings itu dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP.

Baca juga: Holywings Promosi Miras Bernada Penistaan Agama, Polisi: Untuk Tarik Pengunjung karena Penjualan di Bawah Target

Selain penyelidikan dan penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan, terdapat pula laporan terkait kasus tersebut yang masuk ke Polda Metro Jaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com