Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Disarankan Buat SOP Layanan Penumpang daripada Pisahkan Tempat Duduk untuk Cegah Pelecehan di Angkot

Kompas.com - 13/07/2022, 12:38 WIB
Sania Mashabi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) layanan angkutan umum yang isinya memberi jaminan layanan aman dan nyaman bagi pengguna.

Menurut dia, cara seperti itu lebih efektif mencegah dan menindak pelaku pelecehan seksual di angkutan umum seperti angkot.

"Misalnya saja tombol emergency, pusat pengaduan, kamera CCTV, ada langkah hukum tegas menindak pelaku pelecehan seksual di transportasi umum," kata Tigor kepada Kompas.com, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Aturan Pemisahan Tempat Duduk di Angkot, Berawal dari Video Viral Pelecehan hingga Berujung Polemik

Tigor menilai, wacana pemisahan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan di angkutan umum atau angkot tidak efektif.

Sebab, penerapan kebijakan tersebut justru berpotensi dimanfaatkan oleh kelompok yang memiliki orientasi seksual sesama jenis.

"Sekarang kan ada juga orientasi seksual sejenis. Nah, rencana kebijakan itu akan dimanfaatkan juga oleh oleh pelaku dari kaum orientasi seksual sejenis," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta bakal menetapkan aturan pemisahan tempat duduk antara penumpang laki-laki dan perempuan di angkutan kota atau angkot.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan, petunjuk pelaksanaan atau juklak peraturan itu sudah disusun.

 

Baca juga: Pemisahan Tempat Duduk Penumpang di Angkot Disambut Baik, Warga: Banyak Pelecehan Seksual Tak Terekam

Setelah selesai, Pemprov akan menyosialisasikannya kepada operator angkutan kota.

"Seluruh angkot mulai minggu ini (wajib memisahkan penumpang)," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7/2022).

"Juklak (petunjuk pelaksana)-nya sedang disusun. Setelah juklaknya terbit kita akan sosialisasikan kepada operator dan jajaran untuk melakukan penerapan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunjuk Atang Trisnanto, PKS Bisa Usung Cawalkot Bogor Sendiri Tanpa Koalisi

Tunjuk Atang Trisnanto, PKS Bisa Usung Cawalkot Bogor Sendiri Tanpa Koalisi

Megapolitan
Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Polres Terkait Penanganan Judi Online

Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Polres Terkait Penanganan Judi Online

Megapolitan
Mobil Warga Depok Jeblos ke 'Septic Tank' saat Mesin Dipanaskan

Mobil Warga Depok Jeblos ke "Septic Tank" saat Mesin Dipanaskan

Megapolitan
Senyum Bahagia Anak Cilincing, Bermain Sambil Belajar Lewat Program 'Runcing'

Senyum Bahagia Anak Cilincing, Bermain Sambil Belajar Lewat Program "Runcing"

Megapolitan
Joki Tong Setan Pembakar 'Tuyul' Rumah Hantu di Pasar Rebo Terancam 5 Tahun Penjara

Joki Tong Setan Pembakar "Tuyul" Rumah Hantu di Pasar Rebo Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Megapolitan
Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Megapolitan
Heru Budi Sebut Penjarah Aset Rusunawa Marunda Sudah Dihukum, Warga: Belum Ada Penangkapan

Heru Budi Sebut Penjarah Aset Rusunawa Marunda Sudah Dihukum, Warga: Belum Ada Penangkapan

Megapolitan
Dibakar Joki Tong Setan, Pemeran Tuyul Rumah Hantu Alami Luka Bakar 40 Persen

Dibakar Joki Tong Setan, Pemeran Tuyul Rumah Hantu Alami Luka Bakar 40 Persen

Megapolitan
Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK

Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Ternyata Belum Laporkan Kasus Penjarahan, Masih Lengkapi Berkas

Pengelola Rusunawa Marunda Ternyata Belum Laporkan Kasus Penjarahan, Masih Lengkapi Berkas

Megapolitan
Akhirnya PKS Usung Anies dan Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta 2024

Akhirnya PKS Usung Anies dan Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pengalaman Buruk Rombongan Bandung Dikejar, Dipalak, dan Diancam Preman Jakarta Gara-gara Parkir

Pengalaman Buruk Rombongan Bandung Dikejar, Dipalak, dan Diancam Preman Jakarta Gara-gara Parkir

Megapolitan
Dapat Restu Maju Pilkada Bogor, Atang Trisnanto Kuatkan Tim Pemenangan

Dapat Restu Maju Pilkada Bogor, Atang Trisnanto Kuatkan Tim Pemenangan

Megapolitan
Berbagai Kendala Kartu Keluarga Saat PPDB Jalur Zonasi, Anak Baru Pindah KK Tak Terbaca Sistem

Berbagai Kendala Kartu Keluarga Saat PPDB Jalur Zonasi, Anak Baru Pindah KK Tak Terbaca Sistem

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com