JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Selatan akan melakukan uji coba pembatasan kendaraan di sekitar kawasan Tebet Eco Park dengan aplikasi digital.
Hal itu dilakukan untuk memudahkan petugas dalam menekan mobilitas kendaraan di lokasi yang telah ditetapkan sebagai Low Emission Zone (LEZ) atau Zona Emisi Rendah itu.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Susilo mengatakan, aplikasi yang nanti digunakan merupakan hasil kerja sama antara pihaknya dengan Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Jakarta Selatan.
Dengan aplikasi tersebut nantinya petugas akan dapat menyaring kendaraan yang masuk ke kawasan Tebet Eco Park.
Baca juga: Bantah Wakil Wali Kota Jakpus, Anies Tegaskan Citayam Fashion Week Tak Dilarang
Pengendara yang bukan merupakan warga sekitar Tebet Eco Park disarankan untuk menghindari lokasi LEZ.
"Di kawasan LEZ itu tidak berlaku (lokasi parkir) dikecualikan untuk penduduk di kawasan Tebet sendiri," ujar Susilo dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).
Pengendara yang bukan warga sekitar Tebet Eco Park tetapi ingin mengunjungi taman tersebut dianjurkan untuk memarkirkan kendaraan mereka di tempat yang sudah disediakan.
"Dia boleh berlalu lalang di kawasan itu seperti biasa. Namun, warga luar Tebet diharapkan tidak lagi menggunakan kendaraan bermotor. Boleh bersepeda, jalan kaki, dan dianjurkan memakai kendaraan umum kalau mau ke Tebet," kata Susilo.
Baca juga: Soal Pembukaan Tebet Eco Park, Anies: Seharusnya Bisa Segera
Pembatasan kendaraan sebelumnya sudah dilakukan dengan menggunakan stiker atau tanda tertentu.
Namun, karena pendataan kendaraan telah dilakukan secara digital, Sudin Perhubungan Jakarta Selatan mengganti sistemnya menjadi berbasis aplikasi.
"Petugas kan sudah memiliki handphone, kami minta Sudin Kominfotik Jakarta Selatan untuk membuat aplikasi sederhana untuk memfilter kendaraan yang dimilki warga,"
Susilo sebelumnya mengatakan, setidaknya ada lima kantong parkir yang disediakan di sekitar Tebet Eco Park.
Baca juga: Tebet Eco Park Dibuka Awal Agustus, Tarif Parkir Kendaraan Pengunjung Berlaku Progresif
Kelima kantong parkir berada di lahan Sarana Jaya, SMPN 73 Jakarta, Gedung Graha Pratama, Gedung Wisma Pede, dan Pom Bensin SPBU 31-128.
"Tiap lahan memiliki kapasitas yang berbeda baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat," ucap Susilo.
Susilo menambahkan, lahan Lahan Sarana Jaya dapat menampung sekitar 102 mobil dan 335 motor. Namun lahan itu saat ini masih dalam proses pengerjaan.
Sedangkan lahan parkir pada halaman SMPN 73 Jakarta berkapasitas 50 mobil dan 200 motor.
Sedangkan untuk lahan parkir gedung Gedung Graha Pratama dan Gedung Wisma Pede dapat menampung 100 mobil dan 150 motor.
Baca juga: PKL Akan Dilarang Berdagang Saat Tebet Eco Park Kembali Dibuka
Masyarakat yang ingin berkunjung ke Tebet Eco Park dapat memarkirkan kendaraannya di lokasi itu.
Adapun tarif parkir setiap kendaraan dilakukan secara progresif. Untuk kendaraan mobil yakni Rp 5.000 untuk satu jam pertama dan Rp 4.000 pada jam berikutnya.
Sedangkan tarif parkir progresif untuk motor yakni Rp 2.000 untuk satu jam pertama, dan Rp 2.000 pada jam selanjutnya.
"Tarif ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 Tentang Biaya Parkir pada penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan," ujar Susilo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.