JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi somasi yang dilayangkan oleh Basuki Tjahaja purnama alias Ahok.
Ia mengaku tidak berbicara soal adanya perselingkuhan di antara Ahok dengan istrinya Puput Nastini sebelum akhirnya menikah.
Dia berdalih hanya melontarkan pertanyaan soal sejak kapan Ahok dan Puput menjalin hubungan percintaan.
Baca juga: Ini Pernyataan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J yang Bikin Ahok Marah hingga Layangkan Somasi
"Tidak ada yang ngomong perselingkuhan, saya cuma bilang kapan pacarannya. Kapan pacaran itu kan pertanyaan, kalau ada pertanyaan yang diperlukan itu jawaban. Pertanyaan saya kan kapan pacaranya? Jadi jawabannya apa, ya kapan?" ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Kamaruddin pun kemudian mempertanyakan alasan Ahok melayangkan somasi dan memintanya untuk menyampaikan permintaan maaf.
Sebab, dia merasa bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan apapun, dan apa yang disampaikannya bukanlah suatu tindak kejahatan tertentu.
"Pertanyaan saya gini, minta maaf soal apa? Karena saya bertanya. Kalau enggak minta maaf akan dilaporkan ke polisi gitu," kata Kamaruddin.
"Misalnya, saya bertanya satu tambah satu? Apa itu kesalahan? Saya kan bertanya kapan pacarannya? Masa saya minta maaf karena bertanya, paham maksudnya?" Imbuh dia.
Baca juga: Ahok Somasi Pengacara Keluarga Brigadir J, Kuasa Hukum: Klien Saya Merasa Difitnah
Diberitakan sebelumnya, Ahok melayangkan somasi terhadap Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan bahwa somasi tersebut dilayangkan kliennya karena Komarudin mengaitkan kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dengan permasalahan perceraian Ahok.
"Kamaruddin Simanjuntak mengait-ngaitkan case yang ditanganinya dengan Pak BTP beserta keluarga. Kaitan pernikahannya dengan Ibu Puput dan perceraiannya dengan istri sebelumnya," ujar Ramzy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/7/2022).
Menurut Ramzy, Kamaruddin mengatakan bahwa bisa jadi Brigadir J yang merupakan ajudan dari Ferdy Sambo tewas dibunuh karena mengetahui perselingkuhan yang dilakukan oleh atasannya.
Ia kemudian mengaitkan kasus tersebut dengan perceraian Ahok dengan istri pertamanya, Veronica.
Baca juga: Namanya Dikait-kaitkan dengan Kasus Kematian Brigadir J, Ahok Somasi Kuasa Hukum Keluarga Mendiang
"Saya belajar dari kasus Ahok, waktu itu Ahok menuduh Veronica Tan lah yang berselingkuh. Mungkin semua masih mengingat itu. Ketika Ahok dipenjara, tiba-tiba dia bikin janji perkawinan dengan (Puput) ajudan Ibu Veronica," ujar Kamaruddin.
Komaruddin mengatakan bahwa bisa jadi yang terjadi adalah hal sebaliknya.
"Demikian juga yang terjadi dengan di Duren Tiga. Apakah kita tidak berpikir bahwa yang terjadi adalah sebaliknya? Apakah kita tidak berpikir almarhum ini (Brigadir J) adalah yang mengetahui, misalnya dugaan (perselingkuhan Ferdy Sambo) seperti Ahok tadi. Sehingga karena dia (Brigadir J) saksi atau semacam Whistle Blower kepada nyonya (Istri Ferdy Sambo), maka dia harus dihabisi," tutur Kamaruddin.
Atas dasar pernyataan Kamarudin, Ahok merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dengan pernyataan tersebut.
Baca juga: Wagub DKI Akui Banyak Parkir Liar di Kawasan Dukuh Atas Imbas Citayam Fashion Week
Somasi pun akhirnya dilayangkan kepada Komaruddin.
Menurut Ramzy, pihaknya menunggu permintaan maaf secara terbuka 2x24 jam jika Komaruddin tidak ingin dilaporkan ke polisi.
"Ya makanya kami memberikan waktu 2x24 jam kepada Kamarudin Simanjuntak untuk meminta maaf kepada Pak BTP dan keluarga," ucap Ramzy.
"Kalau memang tidak ada permintaan maaf dan meralat pernyataan tersebut, kami akan membuat laporan polisi pada hari Rabu," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.