DEPOK, KOMPAS.com - Kasus tentang penguburan bantuan sosial (Bansos) presiden di Lapangan KSU, Tirtajaya, Sukmajaya, Depok, memasuki babak baru.
Kini, perdebatan muncul di antara Rudi Samin yang mengaku memiliki lahan tersebut dan pihak PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) yang mengubur bansos di sana.
Menurut Tim Kuasa Hukum Hotman Paris and Partners yang mewakili JNE, Anthony Djono, penguburan bansos itu sudah sesuai prosedur dan merupakan hak dari klien mereka.
Anthony mengatakan bahwa seolah-olah bantuan sosial yang dikubur oleh JNE di lahan tersebut merupakan milik JNE sehingga pihak ekspedisi itu berhak menguburnya.
"Kalau sepatu saya sudah rusak, atau tidak suka sama sepatunya, ini kan milik saya. Mau kubur di mana itu hak saya," kata Anthony kepada wartawan di Lapangan KSU, Rabu.
Dalam kesempatan yang sama, Rudi Samin lahan langsung membantah pernyataan kuasa hukum JNE tersebut.
"Salah, kalau mau dikubur di mana itu hak siapa," bantah Rudi.
"Kalau seandainya ke rumah bapak terus saya tanam barang boleh enggak? Jangan seenaknya gitu ya," kata Rudi.
Sementara itu, Anthony enggan menanggapi terlalu jauh soal bantahan Rudi Samin.
"Kita enggak berdebat di sini, kita berdebat di pengadilan," ujar Anthony kepada Rudi.
Sebagai informasi, penemuan sembako bantuan presiden ini bermula dari laporan seorang karyawan perusahaan jasa pengiriman logistik JNE.
Lapangan KSU tempat penemuan sembako itu biasa digunakan untuk parkir kendaraan JNE. Lokasi gudang JNE juga berada persis di seberang lapangan tersebut.
Adapun sembako bantuan presiden itu terdiri dari beras, minyak goreng, tepung terigu, dan telur.
Saat ditemukan pada Jumat (29/7/2022) lalu, sembako bantuan presiden itu terkubur di kedalaman tiga meter.
Pantauan di lokasi, tumpukan sembako bantuan presiden ini telah ditutup terpal berwarna biru.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.