Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Visa Palsu, Tiga WN Pakistan Ditangkap Imigrasi Soekarno-Hatta

Kompas.com - 18/08/2022, 19:02 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menangkap tiga warga negara (WN) Pakistan yang berupaya masuk ke wilayah Republik Indonesia menggunakan visa palsu.

Ketiga WN Pakistan tersebut merupakan pebisnis di perusahaan Malaysia, yakni AMK (45), OB (44), dan SZ (30). AMK berprofesi sebagai CEO PT MOI Malaysia.

Sementara itu, OB dan SZ bekerja di perusahaan yang sama, yakni PT AGSB Malaysia. OB menjabat sebagai direktur, sedangkan SZ merupakan general manager.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan, penggunaan visa palsu diketahui saat ketiganya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (15/8/2022) untuk kunjungan bisnis.

Baca juga: Kawan Lama Group Beri SP 3 untuk Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup WA Kantor

Ketika petugas imigrasi melakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa visa yang digunakan OB dan SZ tidak tercatat dalam sistem penerbitan visa Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sementara itu, visa milik AMK tercatat di sistem penerbitan visa atas nama orang lain berinisial ANU.

"Curiga dengan hal tersebut, ketiganya kemudian diserahkan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Tito di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Anggota Paskibra Cabangbungin yang Berjoget Usai Upacara HUT RI Diberi Pembinaan

Dari hasil penyelidikan sementara, diperoleh informasi bahwa ketiga WN Pakistan tersebut saling mengenal.

Sebab, PT MOI dan PT AGSB memiliki kerja sama dalam ekspor minyak sawit dari Malaysia ke Afghanistan.

"Berdasarkan pengakuan ketiganya, mereka akan melakukan kunjungan bisnis ke tiga perusahaan sawit di Indonesia dengan inisial GA, GPO, dan APO yang ketiganya berlokasi di Jakarta," kata Tito.

Ketiga pelaku mengaku tidak pernah mengajukan permohonan visa Republik Indonesia melalui aplikasi visa online Ditjen Imigrasi.

Baca juga: Tarif Sewa Rusunawa di Jakarta Masih Gratis hingga Kini, Ini Alasannya

Selama ini, mereka menggunakan agen pengurus visa berinisial RM dan RH, yang juga WN Pakistan.

OB merogoh kocek hingga 15.000 Ringgit untuk dibayarkan ke RM guna memperoleh dua visa limited stay permit atas nama dirinya dan SZ.

Sementara itu, AMK mengaku telah membayar biaya pengurusan visa sejumlah 12.000 Ringgit kepada RH.

"Petugas menduga bahwa RM dan RH yang merupakan warga negara Pakistan merupakan sindikat pemalsuan visa yang beroperasi di Malaysia," pungkas Tito.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 121 Huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com