Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok Begal Belasan Kali Beraksi di Jakarta Barat, 3 Kali Lukai Korban dengan Senjata Tajam

Kompas.com - 18/08/2022, 20:04 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam pemuda komplotan begal bersenjata tajam kerap beraksi di kawasan Jakarta Barat.

Polisi menerima 13 laporan kasus pembegalan yang dilakukan oleh komplotan tersebut.

"Setelah kami kembangkan, ternyata ada 13 laporan polisi yang terkait dengan para para pelaku. Jadi ada 13 tempat kejadian perkara. Semuanya masuk wilayah Jakarta Barat, mulai dari Kebon Jeruk, Kembangan, Palmerah, hingga Tanjung Duren," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Komplotan Begal Bersenjata di Jakarta Barat Punya Peran Berbeda, Ada yang Pepet Korban hingga Jual Motor Curian

Joko menjelaskan dari 13 kasus pembegalan, tiga di antaranya memiliki korban luka-luka.

"Ada 3 kasus di mana korbannya mengalami luka. Di Tamansari korban luka akibat sabetan senjata. Korban luka kena di punggungnya. Kemudian di Kembangan (kasus sopir truk), lalu di Season City yang jarinya hampir putus kena sabetan senjata tajam," jelas Joko.

Sebelumnya, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy mengatakan komplotan begal tersebut berdarah dingin dan tidak segan melakukan kekerasan terhadap korbannya.

"Jadi, kalau ada korban yang melawan (saat dibegal), maka langsung dikeroyok sama mereka (pelaku)," kata Avril di Mapolres Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).

Ia pun menyebut aksi pembegalan truk yang terjadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, beberapa bulan lalu.

Baca juga: 6 Anggota Komplotan Begal Ditangkap, Langganan Beraksi di Jakarta Barat

Saat itu, pengemudi truk bermuatan bata hebel tersebut sempat melawan saat pelaku yang tak dikenal menodongkan celurit.

"Karena korban sempat melawan, lalu dia dibacok oleh salah satu pelaku. Kena di bagian paha," ungkap Avril

"Korban sopir truk lagi angkut muatan bata hebel, terus didatangi 3 orang berboncengan 3. Mereka menggunakan satu motor. Modus menggunakan celurit," kata Avril.

Selain mengalami luka di bagian paha, sebuah ponsel milik pengemudi truk pun raib dibawa pelaku.

Atas perbuatannya, keenam pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Viral Video Seseorang Berdarah yang Dinarasikan Korban Begal di Pulogadung, Polisi: Korban Tawuran

Kendati demikian, Joko tidak menutup kemungkinan adanya sangkaan pasal lainnya kepada para pelaku. Mengingat ada banyak laporan yang terkait pada mereka.

"Jadi 13 LP (Laporan Polisi) ini hasil pengembangan dari 3 LP. Nanti dalam pelaksanaan penyidikan kalau memang ditemukan ada perbuatan-perbuatan lainnya, maka akan kami buatkan berita dna tambahan untuk melengkapi pasalnya. Sementara ini masih Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun," jelas Joko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com