Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Ojol Resmi Naik 10 September, "Driver" Sebut Belum Sebanding dengan Peningkatan Harga BBM

Kompas.com - 07/09/2022, 19:00 WIB
Joy Andre,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat resmi menetapkan tarif baru ojek online (ojol) pada Rabu (7/9/2022).

Kenaikan tarif ojol itu berlaku pada Sabtu (10/9/2022) mendatang. Adapun rincian kenaikan tarif ojol di zona II atau Jabodetabek adalah sebagai berikut:

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550/km (semula Rp 2.250/km)

Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.650/km)

Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200.

Pengemudi atau driver ojol di Kota Bekasi, Suratman (55), mengatakan bahwa kenaikan tarif itu sangat sedikit dibandingkan dengan harga bahan bakar minyak (BBM) yang naik cukup signifikan.

Baca juga: Tarif Ojol Naik, Pengemudi: Jadikan Kami Pekerja Tetap Sesuai UU Ketenagakerjaan

BBM jenis Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.

"Kenaikan tarif itu kurang sesuai dengan harga kenaikan BBM," ujar Suratman ketika ditemui wartawan, Rabu (7/9/2022).

Selain Suratman, Sartoni (47) juga mengatakan hal serupa. Dirinya berharap agar pihak penyedia layanan tidak memotong tarif perjalanan terlalu besar.

"Pihak aplikator memotong (tarif) jangan terlalu besar. Kalau tarif pelanggan dinaikkan, kasihan juga pelanggannya nanti mikir-mikir kalau tarif terlalu mahal," ujar dia.

"Potongan dari pelanggan juga jangan terlalu dibebankan ke ojol, jadi lumayan untuk beli bahan bakar," sambung dia.

Baca juga: Ada Pungutan Rp 1.000 untuk Driver Ojol di Stasiun Bekasi Timur, Penumpang Mengaku Ikut Rugi

Untuk mensiasati kenaikan harga bbm, Sartoni kerap kali mangkal dan tidak berkeliling.

Hal itu dilakukan untuk mengurangi konsumsi bahan bakar kendaraannya.

"Kalau saya melipir-melipir, modal bensinnya jadi habis karena bbmnya mahal. Jadi sekarang mending diam di tempat," ungkapnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan, penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga BBM, Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

Trdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.

Baca juga: Pengemudi Ojol Harus Bayar Rp 1.000 Antar Jemput Penumpang di Stasiun Bekasi Timur, PT KAI: Seperti di Mal

"Ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ujarnya.

Kenaikan tarif ojek online ini berlaku efektif dalam tiga hari ke depan sejak ditetapkan atau 10 September mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com