JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi ojek online (ojol) yang mengantar atau menjemput penumpang di lahan parkir Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, kini harus membayar Rp 1.000.
Tarif itu harus dibayarkan meski pengemudi ojol tak memarkirkan kendaraannya.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Eva Chairunisa menjelaskan bahwa karcis tersebut dikeluarkan oleh vendor.
Sebab, area parkir kendaraan di Stasiun Bekasi Timur belum menjadi milik PT KAI atau anak perusahaannya.
Ia juga mengatakan, lahan tersebut sudah dikelola secara resmi oleh pihak pengelola lahan parkir dan bukan merupakan pungli.
Eva mengeklaim bahwa pembayaran karcis tersebut tidak jauh berbeda seperti yang terjadi di pusat perbelanjaan.
"Ya, seperti kalau di mal, ada beberapa yang drop off (menurunkan penumpang), kemudian keluar tetap dikenakan biaya karena sudah melalui gate," kata Eva saat dihubungi, Selasa (6/9/2022).
"Itu resmi dan tidak pungli, tiketnya memang bukan tiket parkir stasiun," sambungnya.
Pengemudi ojol mengeluhkan adanya tarif Rp 1.000 yang harus dibayar ketika mengantar atau menjemput penumpang di pintu masuk Stasiun Bekasi Timur.
Seorang pengemudi ojol bernama Vicky mengatakan, dia dan rekan-rekannya hanya menurunkan dan mengangkut penumpang, bukan memarkirkan kendaraan.
"Ini kan kami bukan parkir, ini drop off dan pick up. Kalau parkir, kami tinggalkan kendaraan di sini dan kami tinggal. Kami kan hanya jemput penumpang, selesai," kata Vicky kepada Kompas.com di lokasi, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: 800 Petugas Gabungan Diterjunkan untuk Kawal Aksi Demo Kenaikan Harga BBM di Kota Bekasi
Vicky menuturkan bahwa tarif Rp 1.000 ini sudah diberlakukan sejak Agustus.
Sebelum tarif itu diberlakukan, para pengemudi ojol sudah bertemu dengan pengelola parkir untuk meminta rencana itu dibatalkan.
Namun, pengelola parkir akhirnya tetap menetapkan tarif tersebut.
Pengemudi ojol bernama Supri (42) juga menyampaikan keberatan serupa.