Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 431/336-Huk/Prokopim tentang Pemakaian Mars Depok Sejahtera Dan Himne Damai Depokku, Idris menginstruksikan mars "Depok Sejahtera" dan himne "Damai Depokku" dinyanyikan dalam acara-acara tertentu di Kota Depok.
"Agar semua perangkat daerah, camat, lurah serta masyarakat Kota Depok memedomani atau melaksanakan ketentuan penggunaan Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku," demikian bunyi SE tersebut.
Mars dan himne Kota Depok itu dapat dinyanyikan saat peringatan hari besar nasional, peringatan hari ulang tahun (HUT) Kota Depok, serta acara tertentu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Depok ataupun masyarakat Depok.
"Kepada semua kepala perangkat daerah, camat dan lurah, dalam pelaksanaan kegiatan formal, setelah dikumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pengumandangan lagu Mars Depok Sejahtera dan penutupan acara dikumandangkan lagu Hymne Kota Depok," kata Idris dalam edarannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.