Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Nilai Belum Ada Bukti Kuat Indra Kenz Bersalah dalam Kasus Binomo

Kompas.com - 17/09/2022, 15:36 WIB
Ellyvon Pranita,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Pranenda, menilai, belum ada bukti kuat yang menyatakan kliennya bersalah dalam kasus investasi bodong binary option Binomo.

Hal ini ia sampaikan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (16/9/2022). Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Floradianti, dan dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya sekaligus ahli teknologi informasi, Herman Tolle.

"Dari semua ahli-ahli tadi yang menerangkan, kami berpendapat terkait apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum di Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (2), itu kita lihat unsur-unsur yang didakwakan sangat tipis bahkan tidak dapat dibuktikan apa yang dilakukan oleh klien kita Indra Kesuma," kata Brian, kepada wartawan seusai persidangan, Jumat.

Baca juga: Ahli Digital Forensik Sebut Barang Bukti Ponsel Milik Indra Kenz seperti Baru Digunakan

Dalam persidangan, kedua ahli memberikan penjelasan dan pemaparan terkait beberapa pasal dakwaan jaksa terhadap Indra Kenz.

Selain Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2), Indra Kenz juga didakwa melanggar Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal 3 UU TPPU menjelaskan mengenai unsur menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan atau dana yang dilakukan langsung oleh pelaku secara aktif.

Kemudian, Pasal 4 UU TPPU menjelaskan mengenai unsur menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan atau dana, tetapi dilakukan secara pasif atau melalui keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam memfasilitasi terwujudnya tindakan pencucian uang.

Pasal 5 UU TPPU merujuk kepada setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Setelah mendengar keterangan dari ahli hukum pidana mengenai ketiga pasal tersebut, Brian menilai tindakan kliennya selama ini justru berlawanan dengan dugaan pencucian uang.

Pasalnya, Indra Kenz justru lebih sering memamerkan harta, penghasilan dan semua kekayaannya sebagai konsumsi publik di media sosial dan tidak menyembunyikan hal itu.

"Tapi dia (Indra Kenz) memamerkan penghasilannya ke setiap orang, mengumumkan itu tadi di media sosial yang dapat diakses semua orang, apakah itu masuk dalam kategori menyembunyikan?" ucap Brian.

Baca juga: 3 Alasan Ayah Vanessa Khong Berani Pinjami Indra Kenz Uang Rp 9 Miliar

Dia menambahkan, biasanya praktik pencucian uang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki uang "kotor" atau hasil tindak kejahatan.

Akan tetapi dalam investasi bodong Binomo, Brian berpandangan, Indra Kenz belum terbukti melakukan pencucian uang dari hasil tindak kejahatan.

Untuk itu, kata dia, tidak ada indikasi terdakwa melakukan pencucian uang seperti yang telah dijelaskan oleh ahli.

Selanjutnya, Brian juga membantah soal pelanggaran dua pasal dalam UU ITE.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Remaja Dibacok Gangster di Depok, Terjebak Portal Saat Hendak Kabur

Seorang Remaja Dibacok Gangster di Depok, Terjebak Portal Saat Hendak Kabur

Megapolitan
Jatuhnya Pesawat Latih Tecnam P2006T di BSD: Pilot, Kopilot, dan Teknisi Tewas di TKP

Jatuhnya Pesawat Latih Tecnam P2006T di BSD: Pilot, Kopilot, dan Teknisi Tewas di TKP

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 20 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 20 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong | Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba

[POPULER JABODETABEK] Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong | Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Megapolitan
RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Megapolitan
Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Megapolitan
'Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak...'

"Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak..."

Megapolitan
Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Megapolitan
Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Megapolitan
Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Megapolitan
Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Megapolitan
Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Megapolitan
Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com