TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Pranenda, menilai, belum ada bukti kuat yang menyatakan kliennya bersalah dalam kasus investasi bodong binary option Binomo.
Hal ini ia sampaikan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (16/9/2022). Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Floradianti, dan dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya sekaligus ahli teknologi informasi, Herman Tolle.
"Dari semua ahli-ahli tadi yang menerangkan, kami berpendapat terkait apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum di Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (2), itu kita lihat unsur-unsur yang didakwakan sangat tipis bahkan tidak dapat dibuktikan apa yang dilakukan oleh klien kita Indra Kesuma," kata Brian, kepada wartawan seusai persidangan, Jumat.
Baca juga: Ahli Digital Forensik Sebut Barang Bukti Ponsel Milik Indra Kenz seperti Baru Digunakan
Dalam persidangan, kedua ahli memberikan penjelasan dan pemaparan terkait beberapa pasal dakwaan jaksa terhadap Indra Kenz.
Selain Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2), Indra Kenz juga didakwa melanggar Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 3 UU TPPU menjelaskan mengenai unsur menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan atau dana yang dilakukan langsung oleh pelaku secara aktif.
Kemudian, Pasal 4 UU TPPU menjelaskan mengenai unsur menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan atau dana, tetapi dilakukan secara pasif atau melalui keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam memfasilitasi terwujudnya tindakan pencucian uang.
Pasal 5 UU TPPU merujuk kepada setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Setelah mendengar keterangan dari ahli hukum pidana mengenai ketiga pasal tersebut, Brian menilai tindakan kliennya selama ini justru berlawanan dengan dugaan pencucian uang.
Pasalnya, Indra Kenz justru lebih sering memamerkan harta, penghasilan dan semua kekayaannya sebagai konsumsi publik di media sosial dan tidak menyembunyikan hal itu.
"Tapi dia (Indra Kenz) memamerkan penghasilannya ke setiap orang, mengumumkan itu tadi di media sosial yang dapat diakses semua orang, apakah itu masuk dalam kategori menyembunyikan?" ucap Brian.
Baca juga: 3 Alasan Ayah Vanessa Khong Berani Pinjami Indra Kenz Uang Rp 9 Miliar
Dia menambahkan, biasanya praktik pencucian uang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki uang "kotor" atau hasil tindak kejahatan.
Akan tetapi dalam investasi bodong Binomo, Brian berpandangan, Indra Kenz belum terbukti melakukan pencucian uang dari hasil tindak kejahatan.
Untuk itu, kata dia, tidak ada indikasi terdakwa melakukan pencucian uang seperti yang telah dijelaskan oleh ahli.
Selanjutnya, Brian juga membantah soal pelanggaran dua pasal dalam UU ITE.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Kemudian, Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dalam pemaparan ahli di persidangan, semua dokumen baik itu foto, video, surat elektronik, dan rekaman suara yang bisa diunggah dan diunduh di berbagai platform media sosial termasuk kategori dokumen elektronik yang diatur UU ITE.
Meskipun tidak dijelaskan langsung oleh ahli mengenai keterkaitan pasal ini dengan kasus yang menjerat Indra Kenz, tetapi yang dipersoalkan dalam kasus ini yakni konten video Indra Kenz di YouTube, Instagram dan berbagai platform media sosial.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Binomo, Jaksa Bawa Saksi yang Pernah Transaksi dengan Indra Kenz
Pasalnya, banyak korban yang merasa tertipu dan terjebak dengan konten milik Indra Kenz terutama mengenai aplikasi binary option Binomo yang tergolong dalam trading ilegal dan disebut mirip dengan skema judi.
Namun, Brian menegaskan, pembuktian terkait dakwaan dua pasal itu tidak jelas.
Kemudian mengenai platform Binomo, Brian mengatakan, salah kegiatan dalam aplikasi tersebut adalah trading mata uang, yang bisa memprediksi nilai mata uang melalui indikator penilaian yang ada.
Di sisi lain, perjanjian elektronik yang terjadi antarsubjek itu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak ketiga, yakni Indra Kenz. Kecuali, pihak pertama yang memiliki aplikasi tersebut memang sudah hilang dan tidak bisa ditemukan.
"Jadi jelas tadi disampaikan transaksi elektronik itu antara pemilik aplikasi dengan konsumen. Sehingga di sini kita melihat tidak ada satu unsur-unsur perbuatan yang dilakukan oleh Indra terkait dengan UU ITE," kata dia.
Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total Rp 83 miliar dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain pasal-pasal yang disebutkan di atas, Indra Kenz juga didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran dokumen elektronik yang berisi materi perjudian.
Kemudian, Pasal 45 huruf a UU ITE mengenai penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Indra Kenz Tak Terbukti Bersalah dalam Kasus Binomo, Ini Alasannya
Jaksa menyebutkan, Indra Kenz memberikan tips kepada korban agar tertarik untuk melakukan trading. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
Para korban mengaku tertarik bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.
Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.
"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.