Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Nofel Saleh Sebut Perkara Sengketa Jabatan Ketua DPD Golkar Bekasi Belum Berakhir

Kompas.com - 17/09/2022, 20:10 WIB
M Chaerul Halim,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menolak gugatan Nofel Saleh Hilabi terkait hasil Musyawarah Daerah V Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi.

Kuasa Hukum Nofel Saleh, Fahri Bachdim mengatakan, putusan itu bukanlah akhir. Dia mengatakan, kliennya masih mempunyai langkah hukum selanjutnya, yaitu kasasi.

Adapun dalam Musyawarah Daerah (Musda) V yang digelar 29 Oktober 2021, DPD Partai Golkar memutuskan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi periode 2020-2025.

Baca juga: Gugatan Nofel Saleh Hilabi Tak Diterima Pengadilan, Jabatan Ketua DPD Golkar Kota Bekasi Dipegang Ade Puspitasari

Nofel kemudian mengajukan gugatan pada 16 Juni 2022 atas hasil musda itu. Pada Kamis (15/9/2022), majelis hakim PN Kota Bekasi menyatakan tidak dapat menerima gugatan Nofel. 

"Putusan perkara tersebut belum menjadi akhir dari sengketa kepengurusan tersebut. Mengingat upaya hukum kasasi masih tersedia untuk para pihak," kata Fahri dalam keterangannya, Sabtu (17/9/2022).

Fahri mengatakan, amar putusan majelis hakim dalam perkara tersebut tidak memberikan legitimasi hukum atau keabsahan posisi Ketua Umum DPD Partai Golkar Kota Bekasi.

Menurut dia, putusan majelis hakim hanya mempertimbangkan berdasarkan aspek formil semata.

"Putusan majelis hakim dalam perkara dimaksud tidak memberikan legitimasi atau keabsahan atas kepemimpinan/formatur DPD Partai Golkar Kota Bekasi kepada Ade Puspitasari selaku pihak tergugat," ujar Fahri.

Baca juga: Bantah Dualisme Partai Golkar Ogan Ilir, Endang Angkat Bicara

Fahri menyebutkan, majelis hakim belum memberikan tafsir dan putusan mengenai pokok gugatan tentang legalitas Musda tersebut.

Lebih jauh, dikatakan Fahri, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi bisa dipandang memberikan kemenangan kepada pihak tergugat apabila dalam amar putusannya memberikan penegasan tentang siapa yang sah sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi.

"Akan tetapi pada fakta hukumnya, majelis hakim hanya mempertimbangkan dan memutus tentang formalitas hak gugat dari Nofel Saleh Hilabi dan menjatuhkan putusan tidak dapat menerima gugatan," sambung dia.

Baca juga: Pindah ke Partai Golkar, Menantu Soekarwo Dicopot dari Anggota DPRD Jatim

Dalam proses persidangan, disebutkan bahwa fakta-fakta tentang hasil Musda V Golkar Bekasi telah terungkap dan menetapkan Nofel Saleh Hilabi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Hotel Horison Bekasi.

"(Namun), hasil MUSDA V yang telah diajukan kepada DPD Golkar Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan, akan tetapi tidak digubris," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com