JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda Cilincing, Jakarta Utara meminta Pemerintah Kota (Pemkot) menginvestigasi pencemaran debu batu bara yang kembali terjadi.
Debu batu bara kembali mencemari Rusun Marunda sejak Jumat (21/10/2022) lalu.
Warga pun telah melaporkan langsung ke Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Utara untuk mengatasi permasalahan tersebut.
"Kami sudah melaporkan melalui ketua forum untuk Sudin melakukan investigasi, dan segera mencari tahu perusahaan mana yang menyumbangkan debu batu bara ke masyarakat," pengurus Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) Cecep Supriadi kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Rusun Marunda Lagi-lagi Tercemar Debu Batu Bara, Partikel Hitam Kotori Lantai hingga Empang
Kepada warga, pihak Sudin Lingkungan Hidup menyampaikan tengah melakukan pendalaman terkait permasalahan tersebut.
"Mau kami pencemaran sudah tidak ada lagi. Artinya Sudin LH melakukan pembinaan kepada perusahaan yang melakukan bongkar muat batu bara di Pelabuhan Marunda agar pencemaran sudah tidak ada lagi," ungkapnya.
Hingga saat ini, lanjut Cecep, partikel hitam pekat itu masih menyelimuti unit rusun hingga mengotori lantai tempat tinggal warga.
Dia berkata, hingga kini pihaknya belum mengetahui secara pasti sumber pencemaran batu bara tersebut.
"Dan sampai saat ini kami belum tahu siapa perusahaan yang melakukan pencemaran ini setelah PT KCN dicabut sementara izin bongkar muatnya," tutur Cecep.
Adapun Kepala Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariyadi, menyampaikan tengah menugaskan jajarannya untuk memverifikasi temuan yang diduga sebagai debu batu bara.
"Partikel debu ini kami proses lagi diverifikasi lapangan oleh anak buah saya. Iya (saat ini) sedang diverifikasi lapangan dari sumber-sumber yang diduga tercemar," ungkap Hariyadi.
Menurutnya, proses verifikasi dilakukan guna menentukan apakah debu yang dimaksud berasal dari bongkar muat batu bara di Pelabuhan Marunda.
"Jadi kami meyebutkannya partikel debu. Itu kan warga saja menyebutkannya debu batu bara tapi kalau kami dari Sudin LH menyebutkan debu baru bara memang harus dibuktikan dengan verifikasi," kata dia.
Baca juga: Dinas LH DKI Pantau Pelaksanaan Sanksi PT KCN terkait Pencemaran Abu Batu Bara
Sebagai informasi pencemaran debu batu bara bukan kali ini saja terjadi. Pasalnya, warga Marunda pada Maret dan September 2022 lalu pernah merasakan pencemaran debu batu bara.
Kala itu banyak warga, baik anak-anak maupun dewasa yang mengeluhkan gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), gatal-gatal dan iritasi mata.
"ISPA dan gatal-gatal itu yang paling banyak dialami masyarakat. Pada saat pencemaran itu terjadi memang yang paling banyak dialami mereka kena ISPA, sesak napas dan terasa gatal di kulit," ujar Cecep, Senin (5/9/2022).
Pemprov DKI pun saat itu menjatuhkan sanksi penghentian operasi bagi PT KCN karena aktivitas bongkar muatnya dianggap telah menyebabkan polusi batu bara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.