JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi lalu lintas tetap menjaga jalur ganjil genap di Jakarta Pusat, meskipun pelaksanaan tilang manual sudah dilarang oleh Kapolri.
Pantauan Kompas.com, Kamis (27/10/2022) pagi, polisi berjaga di Jalan Kyai Caringin hingga Jalan Suryopranoto, Gambir, Jakarta Pusat.
Ruas jalan tersebut masuk ke dalam jalur ganjil genap yang berlaku pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Pada tanggal genap, hanya mobil dengan nomor pelat berakhiran genap yang boleh melintas, begitu pun sebaliknya saat tanggal ganjil.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, saat jam ganjil genap masih berlaku pagi ini, terdapat petugas polisi lalu lintas yang berjaga di Jalan Kyai Caringin.
Namun selama pantauan berlangsung, tidak ditemukan adanya kendaraan baik sepeda motor maupun mobil dengan plat nomor berakhiran genap hingga waktu ganjil genap berakhir.
Baca juga: Polantas yang Kini Menghilang dari Jalanan Ibu Kota...
Sebelumnya, pada Selasa (25/10/2022) malam, Kompas.com mendatangi tempat yang sama, yakni Jalan Kyai Caringin.
Saat itu, terdapat kendaraan mobil yang melanggar lalu lintas. Sebab, nomor polisi kendaraan tersebut memiliki angka berakhiran genap.
Bukannya ditilang, mobil tersebut justru diarahkan oleh petugas kepolisian agar tidak melintasi area yang masuk zona ganjil genap.
Petugas kepolisian yang tidak ingin disebutkan namanya itu berujar, bahwa hal tersebut merupakan bentuk pengaplikasian atas perintah Polda Metro Jaya yang tak lagi menerapkan tilang manual.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.