JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan pesawat nirawak (drone) penciduk pembuang sampah sembarangan disebut juga akan dioperasikan hingga bantaran sungai di Ibu Kota.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui mengerahkan drone untuk menciduk pembuang sampah sembarangan saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) kawasan Sudirman-Thamrin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto berujar, per wilayah administrasi di Ibu Kota mulanya bakal memetakan titik mana yang rawan terjadi aksi buang sampah sembarangan.
Tak hanya di bantaran sungai, kata dia, drone juga bakal dikerahkan di jembatan atau perbatasan antara Jakarta dan wilayah lain.
Baca juga: Pengoperasian Drone Saat CFD Sudah Tepat, Golkar DPRD DKI: Tempat Sampah Juga Harus Disediakan
"Selain yang terjadwal di HBKB tingkat Provinsi dan Kota, setiap wilayah akan mengindentifikasi lokasi-lokasi rawan pelanggar buang sampah sembarangan, seperti bantaran kali, jembatan, perbatasan memasuki Jakarta, dan lain-lain," ucap Asep kepada awak media, Selasa (10/11/2022).
Menurut dia, Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) akan mengawasi di sejumlah lokasi ini bersama dengan Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Asep kembali menekankan, penggunaan drone di bantaran kali hingga perbatasan Ibu Kota itu digelar secara insidental.
"Di lokasi tersebut akan dilakukan pengawasan secara insidental oleh Sudin LH, Sudin Kominfotik, dan Satpol PP Kota," tuturnya.
Baca juga: Menyoal Drone Pengintai Pembuang Sampah Sembarangan, Seberapa Efektif?
"Insidental, di tempat-tempat rawan saja," lanjut dia.
Untuk diketahui, penggunaan drone penciduk pembuang sampah sembarangan ini merupakan gagasan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Penggunaan drone ini pun didukung salah satu pimpinan DPRD DKI Jakarta dan sejumlah fraksi di DPRD DKI.
Adapun drone tersebut telah menciduk 15 pembuang sampah sembarangan saat HBKB di kawasan Sudirman-Thamrin pada 6 November 2022.
Belasan orang itu lantas dikenai sanksi denda hingga total terkumpul Rp 710.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.