Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Boleh Nyapres Tanpa Mundur, ICW Sebut Jokowi Diamkan Konflik Kepentingan

Kompas.com - 13/11/2022, 16:21 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo mendiamkan konflik kepentingan karena membolehkan menterinya maju dalam pemilihan presiden 2024.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, sikap Jokowi itu bisa membuat integritas pelaksanaan Pemilu 2024 tercoreng.

Hal ini ia sampaikan dalam dalam konferensi pers Evaluasi 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf: Surplus Jargon Antikorupsi, Nihil Implementasi.

“Ada satu isu besar yang sebenarnya didiamkan oleh presiden atau mungkin permisif, yaitu konflik kepentingan,” kata Kurnia sebagaimana disiarkan di YouTube Sahabat ICW, Minggu (13/11/2022).

Baca juga: Jokowi: Saya Menang Pilpres 2 Kali, Kelihatannya Setelah Ini Jatahnya Pak Prabowo

Kurnia mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memang telah mengeluarkan putusan yang menyatakan menteri tidak perlu mengundurkan diri untuk maju dalam pilpres 2024.

Namun, alih-alih memastikan tidak ada praktik konflik kepentingan, Jokowi justru seperti menyambut gembira putusan MK itu.

Kepala Negara memberikan lampu hijau kepada menterinya yang ingin ikut kontestasi politik.

“Kami memandang sikap itu sikap yang tidak jelas. Presiden seolah lupa bahwa mandat yang diberikan kepada Pak Jokowi di dalam UUD 1945 tepatnya pasal 17 ayat 2,” ujar Kurnia.

Pasal tersebut menyatakan bahwa presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menterinya.

Baca juga: Jika Bukan Anies Lawannya, Megawati Diyakini Pilih Puan Jadi Capres

Menurut Kurnia, semestinya Jokowi meminta menterinya mundur jika ingin maju sebagai calon presiden pada 2024.

“Atau bahkan presiden tidak salah jika kemudian memberhentikan anggota kabinetnya yang sudah terlihat terang benderang ingin maju dalam kontestasi politik 2024,” tutur Kurnia.

Kurnia menjelaskan, pada 2023 mendatang Indonesia sudah memasuki masa kampanye.

Sementara itu, tidak menutup kemungkinan terdapat menteri yang menggunakan fasilitas negara untuk menaikkan popularitas mereka di hadapan masyarakat.

“Ada potensi permasalahan yang sangat besar,” kata Kurnia.

Baca juga: Muncul Dukungan Erick Thohir Jadi Capres, Sekjen PAN: Itu Spontanitas Kader

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Pengujian Pasal 170 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Putusan tersebut membatalkan ketentuan sebelumnya yang menyatakan pejabat negara harus mengundurkan diri ketika dicalonkan oleh parpol peserta Pemilu.

Terkait hal ini, Jokowi pun mempersilakan menterinya maju di Pilpres tanpa harus mengundurkan diri.

Namun, ia menegaskan tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan.

"Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan, tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu (tugas menteri) ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," ujar Jokowi usai menghadiri Indo Defence Expo and Forum 2022 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com