KOMPAS.com - Menggelar nonton bareng atau yang biasa disebut nobar saat ini tidak bisa lagi sembarangan seperti dulu. Venue atau komunitas yang ingin menggelar nobar kini harus mendapatkan izin resmi penayangan dulu.
Adapun izin tersebut didapatkan dari PT Indonesia Entertainment Group (IEG) selaku pemegang hak siar FIFA World Cup Qatar 2022.
Melansir dari akun instagram resmi IEG (@iegindonesia), kegiatan nobar di area publik yang belum mengantongi izin tidak diperkenankan alias ilegal.
View this post on Instagram
Untuk mendapatkan izin resmi dari IEG, kafe, restoran, venue atau komunitas yang ingin menggelar nobar dalam jumlah besar harus mendaftarkan diri dulu ke IEG. Sayangnya pendaftaran ini tidak gratis alias ada tarifnya.
Berikut ini cara mendapatkan izin tayang resmi untuk nobar dari IEG.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.