Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aloysius Eka Kurnia
Dosen

Dosen Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Kampung Susun Bayam dan Jalan Berliku Wujudkan Keadilan Spasial

Kompas.com - 19/12/2022, 10:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SUDAH hampir satu bulan warga calon penghuni Kampung Susun Bayam melakukan aksi protes kepada PT Jakarta Propertindo (JakPro) dengan cara membangun tenda dan menduduki pintu gerbang masuk Kampung Susun Bayam.

Aksi protes dilakukan lantaran calon penghuni belum mendapat kepastian terkait penyerahan kunci atas hunian yang berdiri di area Jakarta International Stadium (JIS) tersebut.

Sekretaris PT JakPro Syachrial Syarif mengungkapkan bahwa kendala penyerahan kunci hunian disebabkan ketiadaan Surat Bukti Kepemilikan Gedung dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI untuk diserahkan kepada JakPro.

Sebelumnya JakPro mengungkapkan bahwa pengelolaan Kampung Susun Bayam akan lebih tepat jika dialihkan kepada Pemprov DKI Jakarta karena faktor kompetensi dan pengalaman.

Suasana Kampung Susun Bayam yang terletak di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (12/10/2022).KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Suasana Kampung Susun Bayam yang terletak di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (12/10/2022).
Kepala Seksi Prasarana dan Olahraga Dispora DKI Jakarta di sisi lain mengungkapkan bahwa lahan Kampung Susun Bayam tengah berada dalam proses inbreng yang melibatkan persetujuan DPRD DKI Jakarta.

Adapun dengan persetujuan inbreng yang nantinya dikeluarkan, maka pengelolaan Kampung Susun Bayam berikut dengan penentuan tarif sewa berada di bawah kendali JakPro.

Saling lempar rencana pengelolaan atas Kampung Susun Bayam nyatanya bukan merupakan satu-satunya masalah yang terjadi dalam proses pengadaan tersebut.

Sebelum ramai kasus penundaan serah terima kunci hunian, calon penghuni dan JakPro juga belum menyepakati besaran tarif sewa hunian Kampung Susun Bayam.

Pihak JakPro awalnya menerapkan besaran tarif sewa bulanan sebesar Rp 1,5 juta yang kemudian diralat menjadi Rp 600.000 – Rp 765.000.

Namun besaran tarif tersebut dinilai memberatkan calon penghuni yang mendasarkan argumennya pada tarif sewa kampung susun akuarium yang hanya berkisar antara Rp 34.000 – Rp 40.000.

Partisipasi masyarakat sekadar formalitas

Pembangunan fisik berupa penyediaan fasilitas umum maupun infrastruktur penunjang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengadministrasian pembangunan yang dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepatuhan Pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan dalam mengadministrasikan pembangunan fisik secara prinsip akan memengaruhi kepastian proses dan kepastian hasil dalam pembangunan yang dilaksanakan.

Namun di era keterbukaan saat ini, masyarakat global menganggap bahwa proses pembangunan yang hanya didasarkan terhadap pemenuhan peraturan saja merupakan wujud pelaksanaan kehendak pemerintah karena peraturan perundang-undangan merupakan hasil kebijakan Pemerintah.

Demokrasi dalam tata kelola pemerintahan mendorong terjadinya pergeseran orientasi dalam administrasi pembangunan.

Sebelumnya pembangunan hanya diarahkan sebagai pemenuhan kebijakan hukum semata. Namun kini bertransformasi menjadi pemenuhan kebijakan hukum yang mengakomodasi partisipasi masyarakat. Partisipasi tersebut dilakukan mulai dari perencanaan, eksekusi, hingga evaluasi.

Sistem pengadiminstrasian pembangunan di Indonesia telah mengakomodasi prinsip partisipatif yang tercantum di dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diwujudkan melalui forum konsultasi publik, musyawarah rencana pembangunan (musrenbang), hingga penyampaian aspirasi melalui DPRD.

Kendati demikian, pada kenyataanya masih banyak pembangunan fisik yang dilakukan Pemerintah justru minim manfaat, bahkan merugikan masyarakat.

Kasus Kampung Susun Bayam adalah salah satu contoh di mana proses penjaringan partisipasi masyarakat yang dilakukan pada saat pra-pembangunan hanya ditujukan untuk memenuhi formalitas perintah UU semata.

Makna sesungguhnya dari partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan justru kabur tatkala di akhir proses pembangunan masih terjadi kesimpangsiuran terkait pengelolaan gedung dan polemik penentuan tarif sewa bulanan bagi calon penghuni.

Dalam hal ini persetujuan relokasi yang diberikan oleh masyarakat terdampak pembangunan JIS pada tahap perencanaan justru berbanding terbalik dengan kondisi pasca-pembangunan Kampung Susun Bayam yang memunculkan masalah baru di antara Pemerintah dan masyarakat.

Relokasi dan keadilan spasial

Pembangunan fisik memiliki keterkaitan erat dengan proses penataan ruang oleh Pemerintah. Beberapa kasus keberhasilan pembangunan fisik oleh Pemerintah seperti yang terjadi di kota-kota besar dunia dalam perkembangannya juga kerap menempuh kebijakan tidak populer seperti penggusuran pemukiman warga.

Penindakan terhadap pelanggaran ketentuan tata ruang seperti pembongkaran dan penggusuran oleh Pemerintah memang tidak dapat dihapuskan begitu saja dalam pengadministrasian tata ruang.

Akan tetapi, penggusuran yang tidak disertai dengan kebijakan relokasi yang tepat secara berangsur-angsur akan menciptakan permasalahan sosial baru di masyarakat.

Relokasi yang dilakukan tanpa upaya memenuhi ruang sosial yang terjangkau dan layak huni bagi komunitas yang dipindahkan juga secara langsung menjadi pemicu terciptanya ketidakadilan spasial oleh Pemerintah.

Guru besar bidang teori hukum Universitas Wesminster Andreas Philippopoulus Mihalopoulus menyatakan bahwa ketidakadilan spasial pada hakikatnya dapat dieliminir melalui keberadaan hukum yang netral dalam mengatur penataan ruang di suatu wilayah.

Lebih lanjut keadilan spasial dapat terwujud apabila hukum dapat merespons persaingan yang tidak seimbang untuk mendapatkan penempatan ruang, sumber daya, dan hak istimewa yang sama antar-kelompok masyarakat.

Kasus Kampung Susun Bayam sesungguhnya tengah memperlihatkan ketidakhadiran pemerintah daerah melalui kebijakan hukum yang diambil guna memberikan akses hunian yang sama bagi masyarakat terdampak penggusuran.

Cara pengelolaan yang berbeda serta perbedaan besaran tarif sewa antara Kampung Susun Bayam dengan kampung susun lainnya sebagai alternatif relokasi masyarakat terdampak penggusuran secara terang menggambarkan ketimpangan akses yang didapat antar-kelompok masyarakat di Jakarta.

Antara Public Service dan Profit Oriented Dalam Peruntukan Hunian Masyarakat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pembangunan Kampung Susun Bayam telah menghadapi disorientasi peruntukan sejak awal perencanaan dengan menunjuk JakPro sebagai pengelola pembangunan.

Pembangunan Kampung Susun Bayam yang sedianya dialokasikan sebagai hunian pekerja JIS dan tempat relokasi warga eks Kampung Bayam yang tergusur akibat pembangunan area JIS, nyatanya kini bergerak menjauh melalui rencana kebijakan yang dibuat oleh JakPro.

Hal tersebut dapat dilihat dari rencana penetapan tarif sewa Kampung Susun Bayam yang jauh melampaui rata-rata tarif sewa rusun milik Pemprov DKI Jakarta lainnya.

Penetapan tarif sewa yang tinggi untuk calon penghuni Kampung Susun Bayam mungkin tidak akan terjadi apabila Pemprov DKI Jakarta mengambil alih keseluruhan proses pembangunan mulai dari penunjukan pengembang hingga pengelolaan pasca-pembangunan.

JakPro sebagai BUMD secara prinsip dirancang untuk mengejar keuntungan yang akan disetorkan kepada Pemprov sebagai Pendapat Asli Daerah (PAD).

PAD itulah yang nantinya akan dieksekusi oleh Pemprov dalam program-program pelayanan publik seperti penyediaan hunian bagi masyarakat kurang mampu.

Terlepas dari permasalahan inefisiensi manajemen terkait banyaknya cakupan kerja JakPro, penunjukan BUMD sebagai pengelola hunian masyarakat pra-sejahtera juga dinilai tidak tepat lantaran hal tersebut merupakan tugas pokok Pemprov dalam memberikan pelayanan dan pembinaan bagi masyarakat pra-sejahtera.

Menempatkan JakPro sebagai BUMD dalam penyediaan hunian non-komersil hingga pengelolaannya yang bersifat pelayanan publik justru akan membuat Pemprov DKI sebagai user menjadi semakin terjebak dalam menentukan kebijakan jangka panjang terkait Kampung Susun Bayam kedepannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com