Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PB IDI: Jasa Surat Keterangan Sakit Online Tidak Dibenarkan, Dokter yang Menerbitkan Bisa Dipidana

Kompas.com - 24/12/2022, 14:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menegaskan bahwa jasa pembuatan surat sakit secara online tidak dapat dibenarkan karena tidak melalui prosedur yang seharusnya.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI Beni Satria mengingatkan, surat keterangan sakit baru bisa dikeluarkan setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan.

"Hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Apalagi dilakukan secara online tanpa melalui rangkaian pemeriksaan sebagaimana disebut dalam pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran," kata Beni saat dihubungi, Sabtu (24/12/2022).

 

Hal ini disampaikan Beni menanggapi adanya aplikasi telemedicine yang mengiklankan jasa untuk mendapat surat sakit secara online. 

Praktik jasa pembuatan surat keterangan sakit secara online ini menjadi perbincangan usai diiklankan di KRL Commuter Line lalu menjadi viral di media sosial.

Baca juga: Regulasi Telemedicine Jangan Terlambat

Beni mengatakan, dokter yang terlibat praktik tersebut dapat dikenakan sanksi etik, disiplin, dan pidana.

Ia menuturkan, dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit tanpa melakukan pemeriksaan terhadap pasien secara langsung dapat dituduh membuat surat keterangan palsu.

Berdasarkan Kode Etik Kedokteran, kata Beni, seorang dokter wajib hanya memberikan surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.

Pasal 267 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur bahwa dokter yang membuat surat keterangan palsu tentang ada tidaknya penyakit-penyakit, kelemahan atau cacat, dapat dijatuhi hukuman penjara paling tinggi 4 tahun.

Baca juga: Telemedicine BPJS Kesehatan Kini Dilengkapi Pengantaran Obat

Ancaman hukuman itu dapat bertambah menjadi 8 tahun dan 6 bulan jika surat keterangan palsu digunakan untuk memasukkan atau menahan orang ke rumah sakit jiwa.

"Yang dihukum menurut penjelasan pasal di atas adalah tidak saja memalsukan surat (pemilik akun, penjual, atau oknum dokter), tetapi juga orang yang sengaja mempergunakan surat palsu (pembeli, pasien)," kata Beni.

Beni mengatakan, IDI bersama dinas terkait dan aparat penegak hukum akan menindaklanjuti temuan jasa pembuatan surat keterangan sakit tersebut.

"PB sudah mencoba menghubungi IDI cabang agar berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk menelusuri ada/tidak keterlibatan oknum dokter di sana," ujar dia.

Beni pun menyerahkan proses pidana kepada aparat penegak hukum sementara IDI akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan etika kedokteran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com