"Kejadian tersebut telah dilaksanakan mediasi, di mana pemilik truk sanggup untuk mengganti kerusakan mobil Pajero," kata Kisdiyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/12/2022).
Terkait kasus tersebut, bagaimana aturan penggunaan penggunaan sirene di jalan raya dan siapa saja yang berhak menggunakannya?
Baca juga: Kasus Pajero TNI Tertimpa Truk Pasir Berakhir Damai, Pemilik Truk Ganti Rugi
Penggunaan lampu strobo dan sirene sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 134 UU LLAJ, disebutkan ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama.
Selain itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penggunaan strobo dan sirene hanya diperuntukkan kendaraan yang sudah tercantum sesuai dengan Pasal 134.
Kendaraan itu antara lain pemeliharaan sarana dan prasarana umum, petugas kebersihan, dan petugas perbaikan jalan tol dengan warna kuning. Lalu, kendaraan dinas Polri dengan warna biru.
“Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU. Karena yang boleh menyalakan rotator itu adalah ketika mereka menggunakan kendaraan dinas,” ujar Sambodo dikutip dari NTMCPolri, Rabu (24/3/2021).
(Penulis: Nirmala Maulana Achmad, Achmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.