Menanggapi hasil putusan itu, tim JPU maupun tim kuasa hukum Roy Suryo akan mengajukan banding.
"Setelah selesai sidang ini kami menyatakan upaya hukum banding. Nanti kami persiapkan memori bandingnya," kata JPU Tri A Mukti.
Tri mengungkapkan, ada sejumlah tuntutan JPU yang tidak digubris oleh majelis hakim.
Alasan tersebut yang memutuskan JPU akan mengajukan banding.
"Ada beberapa tuntutan kami yang tidak dipertimbangkan majelis hakim, antara lain terkait pidana penjara dan denda yang kami tuntutkan dalam hal yang sebelumnya pernah kami bacakan," ucapnya.
Menurut Tri, JPU masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk menyiapkan memori banding terhitung setelah majelis hakim menjatuhkan vonis (kemarin).
Baca juga: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, JPU Ajukan Banding
Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo akan mempertimbangkan pengajuan banding atas putusan majelis hakim.
Pengacara Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain mengatakan, banding akan diajukan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo apabila JPU mengajukan banding terlebih dahulu ke majelis hakim.
"Kami tunggu satu dua hari ini apakah kami banding juga atau kami tunggu jaksa. Kalau kami tunggu jaksa berarti jaksa sebelum tujuh hari menyerahkan surat banding," tutur Zulkarnain.
"Sehabis itu, kami pun menyerahkan juga surat banding tinggal tunggu memori dari jaksa," imbuh dia.
Hanya bermaksud mengkritik
Adapun dalam sidang pledoi atau pembelaan yang digelar sebelumnya, Roy mengaku tidak bermaksud untuk menistakan agama Budha.
Roy menuturkan, langkahnya mengunggah meme Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi di sosial media twitter saat itu hanya untuk menyuarakan keresahan masyarakat, termasuk umat Buddha, soal kenaikan tarif masuk Candi Borobudur.
"Serta memberikan informasi bahwa banyak netizen yang juga protes dengan cara-cara yang berbeda dan di antaranya mereka membuat Meme stupa diedit wajah mirip Bapak Jokowi sebagai maksud kritik sosial kepada pemerintah," ungkap Roy.
Baca juga: Jaksa: Tindakan Roy Suryo Tak Cerminkan Dia Ahli Telematika dan Orang Berpendidikan
Ia meyakinkan majelis hakim bahwa tidak pernah terlintas menghina apalagi menistakan agama Buddha.
"Menistakan teman saja saya merasa tabu, apalagi menistakan agama Buddha dan termasuk menistakan stupa buddha yang ada di Candi Borobudur yang nota bene adalah kebanggaan masyarakat Yogyakarta pada khususnya dan kebanggaan bangsa Indonesia pada umumnya," kata Roy.
Roy yang lahir dan besar di Yogyakarta itu bahkan mengaku memiliki ikatan batin tersendiri dengan Candi Borobudur sejak masa remajanya.
"Mungkin banyak yang tidak mengetahui bahwa saya memiliki hubungan batin yang erat dengan Candi Borobudur. Karena dulu saya dan teman-teman fotografer tergabung dalam HISFA Yogyakarta, hampir tiap tahun dalam Perayaan Waisak selalu mengabadikan perayaan hari Raya umat Buddha," ungkap Roy
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.