JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengembalikan aset korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah First Travel yang sebelumnya dirampas negara.
Dalam putusan peninjauan kembali (PK), MA berpendapat bahwa tidak ada kerugian yang dialami oleh negara terkait kasus tersebut.
"Majelis PK tidak sependapat dengan putusan judex juris tentang sebagian dan barang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dirampas untuk negara. Oleh karena dalam perkara in casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, dilansir dari TribunNews.com, Kamis (5/1/2023).
Dikutip dari laman resmi MA, amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 sudah diketok palu.
Baca juga: Aset First Travel Dirampas Negara, Mahkamah Agung Putuskan Dikembalikan ke Jemaah
"Putusan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan," tulis salinan putusan tersebut.
Sebelumnya, First Travel mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8/2020) agar asetnya dikembalikan negara.
"Kuasa hukum meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan kepada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai kepada para calon jemaah," kata Boris Tampubolon, kuasa hukum terpidana Andika Surrachman, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).
Untuk informasi, sebelumnya Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah.
Baca juga: Kasus First Travel dan Celah Ganti Rugi Korban Indra Kenz-Doni Salmanan
Ketiganya divonis telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp905 miliar.
Namun, Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa aset First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, bukan dikembalikan kepada jemaah yang telah merugi.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019 juga memutuskan hal yang sama.
"Puncaknya, pada akhir tahun 2019, Kejaksaan RI Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas negara tersebut. Putusan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, baik bagi terpidana maupun puluhan ribu calon jemaah," jelas Boris.
Baca juga: Berkaca Kasus First Travel, Pakar Ingatkan Agar Uang Korban Binomo dan Quotex Harus Kembali
"Saat ini, satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum pada perkara First Travel adalah melalui upaya hukum luar biasa, PK (peninjauan kembali)," tambahnya.
Boris mengklaim, pengajuan PK ini dilakukan agar penegakan hukum "mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat".
Ia mengaku bahwa upaya ini sebagai bentuk kepedulian, selain terhadap terpidana, juga terhadap 63.000 calon jemaah haji dan umrah First Travel yang tak memperoleh ganti rugi apa pun.
Sementara itu, dalam putusan PN Depok, Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Korban First Travel Ingin Diberangkatkan ke Tanah Suci oleh Pemerintah
Sedangkan istrinya, Anniesa Hasibuan, yang juga merupakan direktur di dalam perusahaan tersebut, diganjar hukuman 18 tahun penjara.
Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp10 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama delapan bulan.
Kemudian Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan, dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Ada Kerugian Negara MA Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah. (Editor: Johnson Simanjuntak).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.