TANGERANG, KOMPAS.com - Calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pey, divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Rudiyanto Pey merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia disebut bekerja sama dengan terdakwa investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Iya, (Rudiyanto Pey) dihukum empat tahun penjara," ujar Arief Budi selaku anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara Rudiyanto kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Putusan Banding: Indra Kenz Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, tapi Aset Dikembalikan ke Korban
Arief mengatakan, Rudiyanto dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada saat sidang tuntutan, JPU menuntut Rudiyanto Pey dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Baca juga: Isak Tangis Iringi Prosesi Pemakaman Angela Korban Mutilasi di TPU Kampung Kandang
Arief mengatakan, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa karena terdakwa belum menikmati hasil pencucian uang tersebut.
"Karena dia belum menikmati hasil perbuatannya, tapi dia jelas terlibat TPPU," kata Arief.
Adapun barang bukti yang disita dari Rudiyanto diputuskan untuk dikembalikan kepada korban dalam kasus ini.
Korban adalah mereka yang juga menjadi korban investasi bodong dalam kasus binary options Binomo dengan terdakwa Indra Kenz.
Baca juga: Polisi: 5 Orang Terkapar di Bantar Gebang Baru 2 Minggu Tinggal di Rumah Kontrakan
Sebagai informasi, berdasarkan putusan banding di Pengadilan Negeri Banten, Indra Kenz tetap divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan atas kasus ini.
Semua barang bukti yang disita dari Indra Kenz dalam perkara ini dikembalikan kepada korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.