JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E tampak menangis saat mendengar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Bharada E langsung menundukkan kepala saat mendengar tuntutan jaksa.
Mata Bharada E berkaca-kaca. Tak lama kemudian, dia berjalan ke arah kuasa hukumnya, Ronny Talapesi, yang berada di sisi kanan di dalam ruang sidang.
Baca juga: BERITA FOTO: Bharada E Jalani Sidang Tuntutan
Namun, perbincangan itu tak terdengar jelas karena bersamaan dengan itu, sejumlah perempuan pendukung Bharada E itu berteriak meluapkan kekesalan terhadap tuntutan jaksa.
Sejumlah perempuan yang mengatasnamakan "Eliezer's Angels" itu tak percaya dengan tuntutan tersebut.
"Di mana letak keadilannya. Bubarkan sidangnya," teriak salah satu perempuan yang merupakan fans Bharada E.
"Yang otak pembunuh cuma delapan tahun. Ini kok 12 tahun," ucap pendukung lainnya.
Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujar jaksa.
Baca juga: Jaksa Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Bikin Penggemar Kecewa dan Berteriak, Sidang Sempat Diskors
Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.