JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN Brigjen Pol Samudi mengungkapkan kronologi penangkapan pengedar 222,697 kilogram ganja kering di Jakarta Timur.
"Adapun kronologi bahwa pengungkapan peredaran gelap narkotika ini dengan modus pengiriman paket kargo pada bulan Desember 2022," ujarnya di Kantor Pusat BNN, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).
Sebagai informasi, BNN melakukan pemusnahan terhadap 222,697 kilogram ganja yang disita dari komplotan tersangka G,Fi, Fa, dan R. Pemusnahan dilakukan di Kantor Pusat BNN, hari ini.
Empat tersangka G, Fi, Fa, dan R turut dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan ini.
Komplotan tersebut dikendalikan oleh G, seorang narapidana yang menghuni Lapas Kelas I Tangerang.
Baca juga: BNN Musnahkan 223 Kilogram Ganja yang Peredarannya Dikendalikan dari Dalam Lapas Tangerang
"Yang memerintahkan dan menyuruh ini inisialnya G. Statusnya masih narapidana di Lapas Kelas I Tangerang, ini yang mengendalikan," ujar Samudi.
Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh pihak Samudi dari masyarakat.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis ganja melalui kargo.
Pengiriman ditujukan ke sebuah alamat, yang mana alamat tersebut dimiliki oleh Fi.
"Kemudian penydik dari berantas BNN berkoordinasi dengan salah satu pelaksana yang kargo ini, kemudian melakukan penyidikan," jelas Samudi.
Baca juga: BNN: Negara Tertentu yang Legalkan Ganja Angka Kriminalnya Naik
"Kemudian pelaku ini meminta untuk barangnya dikirim atau ketemu di depan Mall Cijantung. Setelah ketemu, dua orang inisial Fi dengan Fa, kemudian menandatangani untuk penerimaan barang," imbuh dia.
Pada saat itu, para penyidik bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
Ketika penangkapan terjadi, salah satu anggota komplotan, R, diketahui bahwa keberadaannya tidak jauh dari lokasi Fi dan Fa.
"Kemudian (R) melarikan diri. Di situ kemudian penyidik melakukan pengejaran, dan bisa ditangkap tidak jauh, di sekitar Depok," Samudi berujar.
Setelah penangkapan terjadi, interogasi pun dilakukan.
Disebutkanlah bahwa Fa diperintahkan dan disuruh oleh G.
"Dan ternyata G ini adalah statusnya masih napi di salah satu lapas di Kelas I Tanggerang," jelas Samudi.
Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Sub Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, dan bisa hukuman 20 tahun, dan juga bisa hukuman mati," pungkas Samudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.