Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/01/2023, 16:00 WIB
Nabilla Ramadhian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN Brigjen Pol Samudi mengungkapkan kronologi penangkapan pengedar 222,697 kilogram ganja kering di Jakarta Timur.

"Adapun kronologi bahwa pengungkapan peredaran gelap narkotika ini dengan modus pengiriman paket kargo pada bulan Desember 2022," ujarnya di Kantor Pusat BNN, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).

Sebagai informasi, BNN melakukan pemusnahan terhadap 222,697 kilogram ganja yang disita dari komplotan tersangka G,Fi, Fa, dan R. Pemusnahan dilakukan di Kantor Pusat BNN, hari ini.

Empat tersangka G, Fi, Fa, dan R turut dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan ini.

Komplotan tersebut dikendalikan oleh G, seorang narapidana yang menghuni Lapas Kelas I Tangerang.

Baca juga: BNN Musnahkan 223 Kilogram Ganja yang Peredarannya Dikendalikan dari Dalam Lapas Tangerang

"Yang memerintahkan dan menyuruh ini inisialnya G. Statusnya masih narapidana di Lapas Kelas I Tangerang, ini yang mengendalikan," ujar Samudi.

Bermula dari informasi warga

Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh pihak Samudi dari masyarakat.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis ganja melalui kargo.

Pengiriman ditujukan ke sebuah alamat, yang mana alamat tersebut dimiliki oleh Fi.

"Kemudian penydik dari berantas BNN berkoordinasi dengan salah satu pelaksana yang kargo ini, kemudian melakukan penyidikan," jelas Samudi.

Baca juga: BNN: Negara Tertentu yang Legalkan Ganja Angka Kriminalnya Naik

"Kemudian pelaku ini meminta untuk barangnya dikirim atau ketemu di depan Mall Cijantung. Setelah ketemu, dua orang inisial Fi dengan Fa, kemudian menandatangani untuk penerimaan barang," imbuh dia.

Pada saat itu, para penyidik bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.

Ketika penangkapan terjadi, salah satu anggota komplotan, R, diketahui bahwa keberadaannya tidak jauh dari lokasi Fi dan Fa.

"Kemudian (R) melarikan diri. Di situ kemudian penyidik melakukan pengejaran, dan bisa ditangkap tidak jauh, di sekitar Depok," Samudi berujar.

Dikendalikan G

Setelah penangkapan terjadi, interogasi pun dilakukan.

Disebutkanlah bahwa Fa diperintahkan dan disuruh oleh G.

"Dan ternyata G ini adalah statusnya masih napi di salah satu lapas di Kelas I Tanggerang," jelas Samudi.

Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Sub Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, dan bisa hukuman 20 tahun, dan juga bisa hukuman mati," pungkas Samudi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Saat Rombongan Pengantar Jenazah Lolos dari Jerat Hukum Usai Pukuli Sopir Truk

Saat Rombongan Pengantar Jenazah Lolos dari Jerat Hukum Usai Pukuli Sopir Truk

Megapolitan
Ikhlas Melepas Anaknya yang Meninggal Usai Operasi Amandel, Orangtua: Semoga Bisa Jadi Pelajaran

Ikhlas Melepas Anaknya yang Meninggal Usai Operasi Amandel, Orangtua: Semoga Bisa Jadi Pelajaran

Megapolitan
Begal Bercelurit Beraksi di Beji Depok, Rampas Ponsel dan Lukai Korban

Begal Bercelurit Beraksi di Beji Depok, Rampas Ponsel dan Lukai Korban

Megapolitan
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus Saat Periksa Mentan Syahrul Yasin Limpo

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus Saat Periksa Mentan Syahrul Yasin Limpo

Megapolitan
Saat Keluarga Masih Bertanya-tanya Penyebab Kematian Alvaro yang Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel di Bekasi

Saat Keluarga Masih Bertanya-tanya Penyebab Kematian Alvaro yang Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel di Bekasi

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Permintaan Maaf RS Kartika Husada Setelah Bocah Meninggal usai Operasi Amandel | Kegeraman Heru Budi Saat Lantik ASN DKI

[POPULER JABODETABEK] Permintaan Maaf RS Kartika Husada Setelah Bocah Meninggal usai Operasi Amandel | Kegeraman Heru Budi Saat Lantik ASN DKI

Megapolitan
Cara ke Lotte Shopping Avenue Naik KRL, Transjakarta, MRT dan LRT

Cara ke Lotte Shopping Avenue Naik KRL, Transjakarta, MRT dan LRT

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK19 Pinang Ranti-Setu

Rute Mikrotrans JAK19 Pinang Ranti-Setu

Megapolitan
Polisi Tilang 3 Pengemudi Mobil Mewah yang Putar Balik dan Lawan Arah di Tol Desari

Polisi Tilang 3 Pengemudi Mobil Mewah yang Putar Balik dan Lawan Arah di Tol Desari

Megapolitan
Pesan Orangtua Alvaro, Pasien Anak yang Meninggal Usai Operasi Amandel: Tolong Kerja Pakai Hati

Pesan Orangtua Alvaro, Pasien Anak yang Meninggal Usai Operasi Amandel: Tolong Kerja Pakai Hati

Megapolitan
Cegah Api Menjalar, Warga jalan Jatayu Kebayoran Lama Estafet Angkut Ember Berisi Air

Cegah Api Menjalar, Warga jalan Jatayu Kebayoran Lama Estafet Angkut Ember Berisi Air

Megapolitan
Belum Tahu Penyebab Pasti Anaknya Mati Batak Otak, Orangtua Alvaro: Kami Masih Bertanya-tanya

Belum Tahu Penyebab Pasti Anaknya Mati Batak Otak, Orangtua Alvaro: Kami Masih Bertanya-tanya

Megapolitan
Damkar: Luas Area Terbakar di Kebayoran Lama Capai 3.000 Meter Persegi

Damkar: Luas Area Terbakar di Kebayoran Lama Capai 3.000 Meter Persegi

Megapolitan
Ledakan dan Tangisan Menggema di Lokasi Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Kebayoran Lama

Ledakan dan Tangisan Menggema di Lokasi Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Kebayoran Lama

Megapolitan
Ijazah Pelajar di Koja Ditahan karena Tunggakan Biaya, DPRD DKI: Ekonomi Ortu Mereka Terpuruk

Ijazah Pelajar di Koja Ditahan karena Tunggakan Biaya, DPRD DKI: Ekonomi Ortu Mereka Terpuruk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com