Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Bakal Dipecat Usai Jadi Tersangka, Bripka HK Laporkan Balik Istrinya Terkait Perzinaan

Kompas.com - 28/01/2023, 08:02 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasus kekerasan hingga penelantaran oleh anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan, Bripka HK terhadap istrinya, Imelda, memasuki babak baru.

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Bripka HK melaporkan balik istrinya dengan kasus dugaan perzinaan.

Baca juga: Bripka HK, Anggota Polsek Pondok Aren yang Aniaya Istri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/6407/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Desember 2022.

Imelda dilaporkan terkait perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga atau Pasal 284 KUHP dan Pasal 45 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

"Pelaporan balik kita, kita buat di SPKT Polda Metro Jaya. Kita laporkan dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinaan dan KDRT psikis (depresi). Terkait perselingkuhan dan perzinaan," kata kuasa hukum Bripka HK, Teguh Satrio, kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).

Bersamaan dengan pelaporan, pihaknya melampirkan beberapa barang bukti mulai dari invoice pemesanan hotel terlapor dengan lelaki lain hingga bukti chat perselingkuhan.

Baca juga: Lakukan KDRT dan Telantarkan Istri, Bripka HK Didemosi 4 Tahun dan Tak Naik Pangkat Setahun

"Terkait perselingkuhan dan perzinaan tersebut kita memiliki alat bukti baik invoice hotel dan saksi. Kedua bukti chat dari kita Imelda mengatakan di chat-nya dengan selingkuhannya bahwa ingin memiliki anak, baik dari Bripka HK dan selingkuhannya, jadi poliandri," lanjut Teguh.

Bripka HK, kata dia, sudah mengakui kesalahannya terkait perselingkuhan yang dilaporkan istrinya.

Namun, Bripka HK tidak terima ketika istrinya meminta kembali sidang etik dalam kasus tersebut dengan tujuan pemecatan.

"Klien saya sudah terima hukuman, dia mengaku salah. Kalau demosi klien saya menerima soal sidang komisi kode etik baik demosi empat tahun, baik tunda pangkat satu tahun. Klien saya menerima, namun dari saya untuk disidangkan kembali dengan perkara yang sama, saya tidak terima," jelas Teguh.

Baca juga: Bripka HK, Polisi yang KDRT dan Telantarkan Istri, Jalani Sidang Etik di Polda Metro Jaya

Sebagai informasi, pada Selasa (31/1/2023), akan dilakukan kembali sidang etik terkait pelaporan yang dilakukan Imelda.

Pihak Bripka HK berharap kepolisian tidak kembali melakukan sidang tersebut. Menurut mereka, hal itu tidak sejalan dengan aturan KUHAP.

"Saya akan menempuh jalur hukum sampai ke tingkat presiden pun akan dilanjutkan. Kita akan bersurat bahwa ini tidak sesuai KUHAP proses peradilan di sidang kode etik. Aturan Perpol dan KUHAP bahwa perkara yang sudah mendapatkan putusan, tidak dapat diperkarakan kembali yang disebut nebis in idem," kata Teguh.

Sementara itu, Imelda tidak berkomentar banyak saat dikonfirmasi terkait pelaporan balik yang dilakukan Bripka HK.

Baca juga: Getir Orangtua Mendapati Anaknya Jadi Tersangka Usai Jadi Korban Tabrak Lari

Saat ini, Imelda akan mencari tahu terlebih dahulu apakah pelaporan tersebut sesuai alat bukti atau tidak.

"Itu haknya HK sih sebenernya melaporkan saya. Tentunya nanti saya akan uji apakah dia berdasar fakta dan bukti apa tidak dalam melaporkan saya," kata Imelda.

Bripka HK sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Imelda.

Disangkakan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, Bripka HK dijatuhi dengan ancaman hukuman empat bulan penjara.

Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh Subdit Renakta unit IV Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pakar Hukum: Kalau Polisi Mau Hentikan Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri, Jangan Korban Mati Jadi Alasan

Sebelumnya, Bripka HK juga telah menjalani sidang atas dugaan pelanggaran etik dan profesi yang dilakukannya.

Hasil sidang etik itu, Bripka HK mendapat sanksi didemosi selama 4 tahun dan tak bisa naik pangkat setahun.

Adapun kasus itu viral usai istri Bripka HK bernama Imelda, mencurahkan isi hatinya di media sosial. Imelda mengaku telah diselingkuhi dan ditelantarkan oleh HK.

Imelda mengunggah video yang berisi sejumlah foto dia bersama suaminya dan bukti percakapan suami bersama beberapa wanita yang diduga selingkuhan.

Baca juga: Sebelum Hasya Dijadikan Tersangka, Polisi Sempat Paksa Keluarga untuk Berdamai

"Yang diakuinya lebih dari empat perempuan di anggota sahabat polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR," tulis Imelda dalam keterangan foto dan video unggahannya.

Selain mengungkap kasus itu di medsos, Bhayangkari Polres Tangerang Selatan itu juga melaporkan Bripka HK ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com