JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putra pada Kamis 16 Februari 2023 mendatang.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) bakal kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan tersebut.
"Sidang selanjutnya sesuai jadwal persidangan kami, hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 jam 09.00 WIB," ujar Jon di PN Jakarta Barat, Senin (13/2/2023).
Jaksa menjelaskan, pihaknya akan mengoptimalkan saksi yang diajukan ke persidangan. Jaksa memastikan, saksi di persidangan selanjutnya di luar penyidik dari Polda Metro Jaya dan wilayah hukum Polda Sumatera Barat.
Baca juga: Akui Pernah Terima Gelang Gaharu dari AKBP Dody, Teddy Minahasa: Itu Barang KW-5
"Jadi selebihnya itulah (saksi) yang kami akan optimalkan untuk dipanggil di hari Kamis," ucap Jaksa.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Baca juga: Dalam Sidang, Teddy Minahasa Marahi Penyidik Polda Metro soal Hasil Tes Positif Narkoba
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.