JAKARTA, KOMPAS.com - Pagar pembatas di ruang sidang pembacaan vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jebol.
Pantauan Kompas.com usai sidang pembacaan vonis Eliezer berlangsung Rabu (15/2/2023), Ruang Utama Prof H Oemar Seno Adji tampak berantakan.
Pagar pembatas yang memisahkan audiens dengan terdakwa bahkan roboh sebagian.
Pagar pembatas yang roboh terletak di bagian tengah. Sedangkan pagar pembatas yang berada di bagian kanan dan kiri tampak nyaris terlepas dari posisinya.
Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pendukung Awalnya Berharap Vonis Bebas
Insiden ini terjadi usai majelis hakim membacakan vonis kepada Bharada E. Sejumlah pendukung tampak menyerbu lokasi Bharada E berdiri dan karena massa terlalu banyak, pagar pembatas pun jebol.
Untuk diketahui, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Usai Vonis Richard Eliezer, Terjadi Kericuhan di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
Seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.
Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.