JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Pantauan Kompas.com di lokasi, sejumlah pendukung Eliezer tampak membanjiri PN Jaksel sekira pukul 08.00 WIB.
Para pendukung berharap Eliezer dibebaskan dari tuntutan yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) dan bisa divonis bebas.
Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 bulan Penjara, Pengunjung Sidang Bersorak-sorai
"Tentu saja kami berharap Richard divonis bebas. Sebagai justice collaborator, jasanya begitu besar dalam kasus ini," ujar perwakilan pendukung Eliezer, Lucky Latumeten.
"Kami membawa pasukan, ada lebih dari 100 orang pendukung Richard di sini. Kami bersatu dari berbagai daerah, mulai dari Purwokerto, Banjarmasin, Belitung, dan ada yang dari luar negeri," sambung wanita yang akrab disapa Oma Lucky tersebut.
Lebih lanjut, Oma Lucky mengaku, pihaknya akan amat kecewa andai hukuman Bharada E tidak diringankan oleh majelis hakim.
Baca juga: Hakim: Sikap Batin Richard Eliezer Tunjukkan Kesengajaan agar Brigadir J Meninggal
Menurut dia, peran Eliezer begitu besar dalam kasus ini. Majelis hakim seharusnya bisa menilai dan membuat keputusan yang sesuai.
"Pasti kecewa (kalau tidak diringankan atau vonis bebas). Hakim harusnya suara Tuhan, tadi kami berdoa supaya keputusan hakim tidak tajam ke bawah," pungkasnya.
Senada dengan Oma Lucky, pendukung Eliezer bernama Nahda berharap adanya keringanan yang diberikan majelis hakim.
Ia amat ingin melihat Bharada E bebas dan bisa berkarier kembali di dunia kepolisian.
"Harapannya jika dia bebas dari penjara, mudah mudahan bisa kembali bertugas di Brimob menjaga keamanan," tukas Nahda.
Terkini, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
Seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.
Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.