Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Edarkan 109,9 Kilogram Sabu di Jakarta, 5 Pengedar Narkoba Jaringan Sumatera Ditangkap Polisi

Kompas.com - 15/02/2023, 17:06 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap lima pengedar narkoba jaringan Sumatera yang hendak menyelundupkan sabu-sabu asal Malaysia ke DKI Jakarta dan Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa kelima pelaku tersebut berinisial RS, H alias A, HL, dan SS, serta BP.

Dua pelaku ditangkap di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Sedangkan tiga pelaku lain tertangkap di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

"Didapatkan dari proses penyelidikan sampai dengan penyidikan sebanyak 109,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Edarkan Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa, Polisi Ini Dapat Komisi Rp 2,5 Juta Per 100 Gram

Trunoyudo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula ketika penyidik menerima informasi soal dugaan rencana pengiriman narkoba dari Sumatera ke Jakarta.

Para pelaku disebut-sebut membawa narkoba ke Jakarta melalui jalur darat dengan menumpang bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) yang berhenti di Terminal Kampung Rambutan.

"Sabu ini dikamuflasekan dengan pack ataupun bungkusan teh merek Guanyinwang, kemudian ditumpuk di dalam peti buah alpukat dan jeruk," kata Trunoyudo.

Penyidik pun langsung meringkus pelaku berinisial RS dan H yang sedang membawa peti berisi buah-buahan dan narkoba itu dari terminal menggunakan angkot.

Baca juga: Selain Edarkan Sabu, Bandar Alex Bonpis Diduga Lakukan Pencucian Uang

Dari situ, penyidik menemukan 39 bungkus teh Guanyinwang di bawah tumpukan buah-buahan, yang ternyata berisi 40,7 kilogram sabu-sabu..

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RA dan H mengambil narkoba dari Sumatera Utara dan diperintahkan membawanya ke Jakarta.

"Kemudian dilakukan pengembangan bersama jajaran Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan hingga ke Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara," ungkap Trunoyudo.

Penyidik kemudian menangkap pelaku berinisial HL dengan barang bukti sabu-sabu seberat 69,2 kilogram yang telah dikemas dalam bungkus tes.

Setelah itu, penyidik menangkap SS dan BP yang diduga bertugas menyerah sabu dari seorang bandar di Malaysia kepada HL, dan memantau proses peredarannya di Indonesia

Kini, RS, H alias A, HL, dan SS, serta BP telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

"Kelima pelaku ini adalah pengedar, maka yang dipersangkakan adalah Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Trunoyudo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com