BEKASI, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh GL (40) kepada selingkuhannya, LH (43).
Twedi mengatakan, di hari pembunuhan pada Sabtu (11/2/2023), pelaku pulang kerja ke rumah kontrakannya dan terlibat cekcok dengan korban.
"Awal mula kejadian, pada saat pelaku pulang kerja, korban dan pelaku bertengkar. Setelah selesai bertengkar, korban dan pelaku kemudian memutuskan untuk hubungan intim," ujar Twedi di Mapolres Bekasi, Rabu (15/2/2023).
Usai bercinta, keduanya mandi bersama. Masih di kamar mandi, pelaku GL lalu bertanya kepada korban apakah jadi bermalam atau tidak.
Baca juga: Perempuan yang Tewas di Cikarang Ternyata Dibunuh Selingkuhannya
Pertanyaan itu langsung dijawab korban dengan penolakan disertai nada tinggi. GH yang tidak terima atas jawaban korban, lalu menganiaya selingkuhannya tersebut.
"Korban dipukul dan ditampar, kemudian pelaku keluar dari kamar mandi untuk mengambil pisau," ungkap Twedi.
Penganiayaan yang dilakukan oleh GL, berlanjut ke pembunuhan. Di kamar mandi, LH ditusuk beberapa kali dan tewas di tempat.
Baca juga: Bunuh Selingkuhan di Cikarang, Pelaku Kesal Korban Ogah Diajak Menginap
"Dua tusukan di area perut dan di bawah payudara korban," ucap Twedi.
Setelah menusuk korban, tersangka langsung melarikan diri. Dalam waktu 2x24 jam, GL ditangkap di wilayah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung pada Senin (13/2/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, GL dan LH memang merupakan sejoli yang menyelingkuhi pasangannya masing-masing.
Diketahui, keduanya sudah menjalin hubungan gelap selama 7 bulan lalu atau sejak Juli 2022.
"Menurut pengakuan pelaku, mereka berpacaran. Jadi, berselingkuh. Pelaku sudah berkeluarga dan korban juga sudah berpasangan, namun pisah (belum cerai resmi)," ungkap Twedi.
Baca juga: Tusuk Selingkuhan hingga Tewas, Pria di Cikarang Terancam 12 Tahun Penjara
Adapun dari tangan GL, sejumlah barang bukti yang memperkuat tindakan pembunuhannya juga ikut diamankan.
Barang bukti tersebut antara lain pisau bergagang kayu sepanjang 20 centimeter, pakaian tersangka dan korban, sebuah tas, dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
"Pisau digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban. Barang bukti pisau disimpan oleh tersangka di dalam tasnya," jelas Twedi.
Akibat perbuatannya, GL pun kini mendekam di Polres Metro Bekasi. Ia diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Akan dijerat pasal 338 KUHPidana, ancaman hukumannya 10 hingga 12 tahun penjara," jelas Twedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.