Salin Artikel

Kronologi Pembunuhan Karyawati di Cikarang, Mulanya Bertengkar lalu Bercinta hingga Ditolak Menginap

BEKASI, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh GL (40) kepada selingkuhannya, LH (43).

Twedi mengatakan, di hari pembunuhan pada Sabtu (11/2/2023), pelaku pulang kerja ke rumah kontrakannya dan terlibat cekcok dengan korban.

"Awal mula kejadian, pada saat pelaku pulang kerja, korban dan pelaku bertengkar. Setelah selesai bertengkar, korban dan pelaku kemudian memutuskan untuk hubungan intim," ujar Twedi di Mapolres Bekasi, Rabu (15/2/2023).

Usai bercinta, keduanya mandi bersama. Masih di kamar mandi, pelaku GL lalu bertanya kepada korban apakah jadi bermalam atau tidak.

Pertanyaan itu langsung dijawab korban dengan penolakan disertai nada tinggi. GH yang tidak terima atas jawaban korban, lalu menganiaya selingkuhannya tersebut.

"Korban dipukul dan ditampar, kemudian pelaku keluar dari kamar mandi untuk mengambil pisau," ungkap Twedi.

Penganiayaan yang dilakukan oleh GL, berlanjut ke pembunuhan. Di kamar mandi, LH ditusuk beberapa kali dan tewas di tempat.

"Dua tusukan di area perut dan di bawah payudara korban," ucap Twedi.

Setelah menusuk korban, tersangka langsung melarikan diri. Dalam waktu 2x24 jam, GL ditangkap di wilayah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung pada Senin (13/2/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, GL dan LH memang merupakan sejoli yang menyelingkuhi pasangannya masing-masing.

Diketahui, keduanya sudah menjalin hubungan gelap selama 7 bulan lalu atau sejak Juli 2022.

"Menurut pengakuan pelaku, mereka berpacaran. Jadi, berselingkuh. Pelaku sudah berkeluarga dan korban juga sudah berpasangan, namun pisah (belum cerai resmi)," ungkap Twedi.

Adapun dari tangan GL, sejumlah barang bukti yang memperkuat tindakan pembunuhannya juga ikut diamankan.

Barang bukti tersebut antara lain pisau bergagang kayu sepanjang 20 centimeter, pakaian tersangka dan korban, sebuah tas, dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

"Pisau digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban. Barang bukti pisau disimpan oleh tersangka di dalam tasnya," jelas Twedi.

Akibat perbuatannya, GL pun kini mendekam di Polres Metro Bekasi. Ia diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Akan dijerat pasal 338 KUHPidana, ancaman hukumannya 10 hingga 12 tahun penjara," jelas Twedi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/15/16441791/kronologi-pembunuhan-karyawati-di-cikarang-mulanya-bertengkar-lalu

Terkini Lainnya

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Megapolitan
Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Megapolitan
Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke