JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Aep Mulyana mengapresiasi langkah PT Lippo Cikarang Tbk yang memerintahkan anak usahanya, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), untuk mencabut gugatan Rp 56 miliar kepada para konsumen.
PT MSU merupakan pengembangan Apartemen Meikarta.
Menurut Aep, gugatan tersebut memang seharusnya dicabut karena tidak berdasar.
"Kalau saya sih prinsipnya mengapresiasi iktikad baik. Kalau memang dilanjutkan, gugatan itu juga kan tidak logis ya," ujar Aep kepada Kompas.com, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Pengembang Meikarta Cabut Gugatan Rp 56 Miliar ke Konsumen, Begini Isi Suratnya
Aep menyampaikan, ia dan 17 anggota komunitas konsumen Meikarta selama ini tidak pernah gentar saat digugat oleh pihak pengembang.
Sebab, selama ini mereka hanya meminta agar uang yang telah mereka keluarkan untuk membeli unit Apartemen Meikarta dikembalikan lagi kepada mereka.
Aep sendiri mengaku meminta uangnya sekitar Rp 200 juta bisa dikembalikan oleh pihak pengembang.
Aep sudah membeli salah satu unit apartemen itu sejak 2017 dan dijanjikan akan menerima unitnya pada Oktober 2019.
Baca juga: Uang Konsumen Akan Dikembalikan, DPR Kawal Skema Titip Jual Apartemen Meikarta
Namun, hingga hari ini, Aep tidak kunjung mendapatkan unit apartemen yang ia beli.
"Artinya tidak jadi-jadi sudah lama gitu ya dan tidak bisa menyokong atau membantu perekonomian kami sendiri," ujar dia.
"Kalau sudah ada kan bisa dimanfaatkan gitu ya, baik disewakan atau ditinggali, jadi tidak perlu mengontrak untuk yang keluarga baru, bisa jadi investasi gitu kan, tapi akhirnya kan kecewa," tambah dia.
Kasus Meikarta mulai mencuat kembali pada Desember 2022 karena konsumen menuntut adanya pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami.
Aep dan konsumen proyek Meikarta yang lainnya menuntut hal itu karena tak kunjung mendapat unit apartemen padahal dijanjikan akan serah terima bangunan pada 2019.
Baca juga: Uang Konsumen Meikarta Dikembalikan lewat Titip Jual, Bagaimana Prosesnya?
Atas tindakan yang dilakukan oleh Aep dkk, PT MSU justru melayangkan gugatan kepada 18 orang yang tergabung dalam PKPKM.
Dalam gugatannya, PT MSU menggugat 18 orang dari PKPKM untuk mengabulkan permohonan penyitaan terhadap jaminan atau segala harta kekayaan Aep dan rekan-rekannya yang digunakan dalam perjanjian jual-beli properti di proyek Meikarta.