Salin Artikel

Lippo Perintahkan PT MSU Cabut Gugatan Rp 56 Miliar, Konsumen Meikarta: Tak Logis jika Dilanjutkan

PT MSU merupakan pengembangan Apartemen Meikarta.

Menurut Aep, gugatan tersebut memang seharusnya dicabut karena tidak berdasar.

"Kalau saya sih prinsipnya mengapresiasi iktikad baik. Kalau memang dilanjutkan, gugatan itu juga kan tidak logis ya," ujar Aep kepada Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Aep menyampaikan, ia dan 17 anggota komunitas konsumen Meikarta selama ini tidak pernah gentar saat digugat oleh pihak pengembang.

Sebab, selama ini mereka hanya meminta agar uang yang telah mereka keluarkan untuk membeli unit Apartemen Meikarta dikembalikan lagi kepada mereka.

Aep sendiri mengaku meminta uangnya sekitar Rp 200 juta bisa dikembalikan oleh pihak pengembang.

Aep sudah membeli salah satu unit apartemen itu sejak 2017 dan dijanjikan akan menerima unitnya pada Oktober 2019.

Namun, hingga hari ini, Aep tidak kunjung mendapatkan unit apartemen yang ia beli.

"Artinya tidak jadi-jadi sudah lama gitu ya dan tidak bisa menyokong atau membantu perekonomian kami sendiri," ujar dia.

"Kalau sudah ada kan bisa dimanfaatkan gitu ya, baik disewakan atau ditinggali, jadi tidak perlu mengontrak untuk yang keluarga baru, bisa jadi investasi gitu kan, tapi akhirnya kan kecewa," tambah dia.

Kasus Meikarta mulai mencuat kembali pada Desember 2022 karena konsumen menuntut adanya pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami.

Aep dan konsumen proyek Meikarta yang lainnya menuntut hal itu karena tak kunjung mendapat unit apartemen padahal dijanjikan akan serah terima bangunan pada 2019.

Atas tindakan yang dilakukan oleh Aep dkk, PT MSU justru melayangkan gugatan kepada 18 orang yang tergabung dalam PKPKM.

Dalam gugatannya, PT MSU menggugat 18 orang dari PKPKM untuk mengabulkan permohonan penyitaan terhadap jaminan atau segala harta kekayaan Aep dan rekan-rekannya yang digunakan dalam perjanjian jual-beli properti di proyek Meikarta.

PT MSU juga meminta Aep dan 17 orang lainnya menghentikan dan tidak mengulangi semua tindakan, aksi, dan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi serta nama baik penggugat.

Poin berikutnya, PT MSU meminta hakim menyatakan Aep dan 17 orang tergugat bersalah dalam perkara ini dan membayar kerugian material dengan total Rp 56 miliar.

Tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga koran nasional sebesar setengah halaman, yaitu di Harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan.

"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," dikutip Kompas.com dari petitum gugatan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Pihak PT MSU juga meminta majelis hakim mengesahkan sita jaminan, meski nantinya para tergugat melakukan upaya banding maupun kasasi selama proses penegakan hukum berlangsung.

Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan, pihaknya sudah mencabut gugatan terhadap 18 konsumen Apartemen Meikarta.

Hal tersebut disampaikan Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023).

"Mendengar aspirasi, kami memutuskan mencabut tuntutan itu, dan sudah kami laksanakan dan tadi pagi saya terima suratnya pencabutan tuntutan itu," kata Budi.

Budi mengatakan, pihaknya memperhatikan aspirasi seluruh pihak sehingga memerintahkan PT MSU untuk mencabut gugatan terhadap konsumen tersebut.

"Kami perintahkan PT MSU mencabut tuntutan tersebut, kami lakukan minggu lalu tetapi efektif hari ini," kata Budi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/15/16333931/lippo-perintahkan-pt-msu-cabut-gugatan-rp-56-miliar-konsumen-meikarta-tak

Terkini Lainnya

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke