JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara disebut menukarkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu senilai Rp 300 juta menjadi 27.300 dolar Singapura di dua bank.
Dody kemudian menyerahkan uang 27.300 dolar Singapura itu kepada atasannya, Irjen Teddy Minahasa.
Hal ini diungkapkan saksi sekaligus sahabat Dody Prawiranegara, yakni Fathullah Adi Putra, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/2/2023).
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan alasan Fathullah mau diperintah Dody untuk menukar uang.
"Apa alasan saudara mau ikuti untuk tukar uang sebanyak Rp 300 juta?" tanya jaksa.
Baca juga: Minta Polisi Jualkan Sabu, Anak Buah Teddy Minahasa: Barang Bagus Ini, Punya Jenderal...
Fathullah mengaku menemani Dody lantaran dia kerap menukar rupiah ke mata uang asing untuk membeli spare part mobil dari luar negeri.
"Karena saya yang memiliki rekening BCA dan saya biasa menukar itu untuk dolar Singapura dan Amerika, karena saya terbiasa untuk berbelanja spare part mobil," ujar Fathullah.
Fathullah menemani Dody menukar Rp 300 juta di dua bank, yakni BCA cabang Matraman, Jakarta Timur, dan Money Changer Dolar Asia cabang Cibubur, Jakarta Timur.
"Tanggal 26 September sebelum keberangkatan pagi itu, saya menukar (uang) dengan Pak Dody ke BCA Cibubur," sebut Fathullah.
Baca juga: Aipda Ahmad Ambil 200 Gram Sabu Teddy Minahasa di Ruangan Kapolsek Kalibaru, Sisanya Diambil di Tol
Total ada Rp 300 juta yang diperoleh dari hasil penjualan 1 kilogram sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.
Fathullah menjelaskan, dia bersama Dody pertama kali menukarkan uang menjadi 7.600 dolar Singapura di BCA, sedangkan uang sisanya ditukarkan di Money Changer Dolar Asia cabang Cibubur.
"Setelah menukar, saya mengantar ke rumah (Dody), lalu dia instruksikan untuk menukar sisanya. Saya cari di Google, ketemu dolar Asia itu," papar Fathullah.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Teddy Minahasa menerima ratusan juta rupiah dari AKBP Dody Prawiranegara.
Uang tersebut diperoleh dari hasil penjualan barang bukti narkotika jenis sabu.
Baca juga: Saat Ruang Kapolsek Jadi Tempat Mendiskusikan Penjualan Sabu Teddy Minahasa...
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Baca juga: Edarkan Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa, Polisi Ini Dapat Komisi Rp 2,5 Juta Per 100 Gram
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.